SuaraJogja.id - Rute penerbangan internasional di Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA kembali resmi dibuka kembali mulai Rabu (8/7/2020). Rute pertama yang dibuka adalah Malaysia-YIA dan sebaliknya dengan dilayani oleh maskapai Air Asia menggunakan pesawat jenis Air Bus-320.
"Terdapat sebanyak 140 orang jumlah penumpang yang menggunakan penerbangan perdana ini," kata Pts General Manager (GM) YIA Agus Pandu Purnama kepada awak media, Rabu.
Lebih lanjut, Pandu menjelaskan, sejauh dari laporan yang masuk, Air Asia sementara ini baru membuka tiga kali layanan penerbangan dalam seminggu ke depan. Nantinya penambahan layanan akan sangat tergantung dari permintaan masyarakat yang hendak menggunakan transportasi udara itu.
Pandu mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan maskapai lain yang melayani penerbangan internasional. Sejauh ini dari informasi yang didapat, akan ada tambahan maskapai internasional dari Singapura.
"Prediksi awal memang pembukaan penerbangan internasional ini akan dilakukan pada bulan September. Namun karena permintaan masyarakat yang sudah cukup banyak, ditambah protokol kesehatan yang telah dijalankan secara serius oleh semua pihak, sehingga Air Asia memutuskan berani membuka penerbangan di sini," ungkapnya.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa PT Angkasa Pura I sudah menyiapkan protokol kesehatan yang cukup lengkap di Bandara YIA sejak awal. Protokol kesehatan itu sendiri sudah terlihat mulai dari pintu masuk bandara hingga saat penumpang akan meninggalkan bandara.
Setiap penumpang juga diwajibkan untuk selalu mengenakan masker. Bahkan tidak hanya penumpang saja, mitra bandara dan petugas harus menggunakan masker jika sedang berkunjung dan bertugas di area Bandara YIA. Physical distancing atau jaga jarak juga diberlakukan di seluruh area bandara tersebut.
Calon penumpang pun diwajibkan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai syarat jika hendak melakukan penerbangan. Berkas utama yang wajib dibawa calon penumpang adalah surat kesehatan bebas Covid-19 yang secara resmi dikeluarkan oleh instansi kesehatan berwenang.
Pandu menjelaskan, terdapat perbedaan syarat antara penumpang penerbangan domestik dan internasional saat akan melakukan perjalanan. Rapid test adalah syarat yang digunakan untuk calon penumpang dengan tujuan penerbangan domestik, dan hasil tes tersebut hanya berlaku untuk tiga hari.
Baca Juga: Ganti Rugi Jalur YIA Molor, Bupati Kulon Progo Tagih Menteri Perhubungan
Sementara itu, calon penumpang dengan penerbangan internasional wajib melakukan tes PCR atau swab. Hasil tes tersebut akan berlaku lebih lama, yaitu bisa hingga tujuh hari.
"Jadi semua yang berangkat dari Malaysia diwajibkan punya dokumen bebas Covid-19 berdasarkan test PCR. Sesampainya di sini dokumen tersebut akan dicek kembali oleh KKP [Kantor Kesehatan Pelabuhan]. Aturan itu juga berlaku bagi penumpang yang berangkat dari sini," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bayar Rp 290 Ribu, Calon Penumpang di Adi Soemarmo Bisa Ikut Rapid Test
-
Penumpang Garuda Positif Corona hingga Dirut Merespons, Begini Kronologinya
-
Penumpang Pesawat Satu Kali Tes Corona, ORI: Pemerintah Harus Transparan
-
Gara-gara Ini, Bandara YIA Raih Penghargaan dari Polres Kulon Progo
-
Hampir Tak Ada Penerbangan Internasional dari Indonesia Sepanjang Mei
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta