SuaraJogja.id - Rute penerbangan internasional di Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA kembali resmi dibuka kembali mulai Rabu (8/7/2020). Rute pertama yang dibuka adalah Malaysia-YIA dan sebaliknya dengan dilayani oleh maskapai Air Asia menggunakan pesawat jenis Air Bus-320.
"Terdapat sebanyak 140 orang jumlah penumpang yang menggunakan penerbangan perdana ini," kata Pts General Manager (GM) YIA Agus Pandu Purnama kepada awak media, Rabu.
Lebih lanjut, Pandu menjelaskan, sejauh dari laporan yang masuk, Air Asia sementara ini baru membuka tiga kali layanan penerbangan dalam seminggu ke depan. Nantinya penambahan layanan akan sangat tergantung dari permintaan masyarakat yang hendak menggunakan transportasi udara itu.
Pandu mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan maskapai lain yang melayani penerbangan internasional. Sejauh ini dari informasi yang didapat, akan ada tambahan maskapai internasional dari Singapura.
"Prediksi awal memang pembukaan penerbangan internasional ini akan dilakukan pada bulan September. Namun karena permintaan masyarakat yang sudah cukup banyak, ditambah protokol kesehatan yang telah dijalankan secara serius oleh semua pihak, sehingga Air Asia memutuskan berani membuka penerbangan di sini," ungkapnya.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa PT Angkasa Pura I sudah menyiapkan protokol kesehatan yang cukup lengkap di Bandara YIA sejak awal. Protokol kesehatan itu sendiri sudah terlihat mulai dari pintu masuk bandara hingga saat penumpang akan meninggalkan bandara.
Setiap penumpang juga diwajibkan untuk selalu mengenakan masker. Bahkan tidak hanya penumpang saja, mitra bandara dan petugas harus menggunakan masker jika sedang berkunjung dan bertugas di area Bandara YIA. Physical distancing atau jaga jarak juga diberlakukan di seluruh area bandara tersebut.
Calon penumpang pun diwajibkan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai syarat jika hendak melakukan penerbangan. Berkas utama yang wajib dibawa calon penumpang adalah surat kesehatan bebas Covid-19 yang secara resmi dikeluarkan oleh instansi kesehatan berwenang.
Pandu menjelaskan, terdapat perbedaan syarat antara penumpang penerbangan domestik dan internasional saat akan melakukan perjalanan. Rapid test adalah syarat yang digunakan untuk calon penumpang dengan tujuan penerbangan domestik, dan hasil tes tersebut hanya berlaku untuk tiga hari.
Baca Juga: Ganti Rugi Jalur YIA Molor, Bupati Kulon Progo Tagih Menteri Perhubungan
Sementara itu, calon penumpang dengan penerbangan internasional wajib melakukan tes PCR atau swab. Hasil tes tersebut akan berlaku lebih lama, yaitu bisa hingga tujuh hari.
"Jadi semua yang berangkat dari Malaysia diwajibkan punya dokumen bebas Covid-19 berdasarkan test PCR. Sesampainya di sini dokumen tersebut akan dicek kembali oleh KKP [Kantor Kesehatan Pelabuhan]. Aturan itu juga berlaku bagi penumpang yang berangkat dari sini," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bayar Rp 290 Ribu, Calon Penumpang di Adi Soemarmo Bisa Ikut Rapid Test
-
Penumpang Garuda Positif Corona hingga Dirut Merespons, Begini Kronologinya
-
Penumpang Pesawat Satu Kali Tes Corona, ORI: Pemerintah Harus Transparan
-
Gara-gara Ini, Bandara YIA Raih Penghargaan dari Polres Kulon Progo
-
Hampir Tak Ada Penerbangan Internasional dari Indonesia Sepanjang Mei
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle