Pelaku penipuan JS (kedua dari kiri) dan ES (ketiga dari kiri) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu ATM BRI atas nama Sutimah, buku tabungan bank BRI, tiga lembar bukti transfer, dan 40 lembar uang Rp100 ribu.
Atas tindakannya, JS dan ES dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Karena pelaku divonis hukuman 12 tahun dan baru menjalani 4 tahun masa tahanan di Lapas Sibolga, pelaku akan mendapat tambahan masa kurungan atas tindakan yang dilakukannya. Pelaku sebelumnya terlibat kasus pencabulan dan divonis 12 tahun penjara di Lapas Sibolga," katanya.
Berita Terkait
-
Nyaris Ditipu Modus OneKlik, Admin Olshop Beri Balasan Kocak Pakai Puzzle
-
Ingin Perawatan Gratis, Wanita Ini Kabur saat Mewarnai Rambut di Salon
-
Pasutri Penipu Anang-Ashanty Ngaku Punya 300 Hotel Mewah di Dunia
-
Cerita Lukman, Kuli Bangunan Banten Penipu Puluhan Janda Kaya di Indonesia
-
Ini Dia Sosok Pasutri Sultan Jember, Penipu Anang-Ashanty dan PMI Jember
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan