Mendapat aduan tersangka, Keranai langsung melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Tanjung Pala. Selanjutnya, Kades melaporkan kepada pihak Polsek Pulau Laut.
Sekira pukul 13.00 WIB, Kapolsek Pulau Laut beserta anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pulau Laut untuk diinterogasi.
"Sanksi terhadap pelaku menghilangkan nyawa seseorang dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 15 tahun," ujar Ike.
Motif pembunuhan ini terungkap setelah polisi menginterogasi tersangka. Ia merasa malu, korban sering buat masalah dan meresahkan masyarakat.
Apalagi diketahui sehari sebelumnya, korban sempat lari keliling pelabuhan di Pulau Laut sambil telanjang, dan melompat ke laut. Saat itu Ani Santia diselamatkan warga.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah tiba di Ranai, Kabupaten Natuna menggunakan KM Sabuk Nusantara 83, dan ditahan di sel Mapolres Natuna.
Sementara jenazah korban, Ani Santia dikebumikan di Kampung Mahligai, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur.
Berita Terkait
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'