SuaraJogja.id - Polisi meringkus seorang pria bernama Adi Dola (32) karena tega membunuh Ani Santia (28), adik kandungnya secara keji.
Korban tewas mengenaskan setelah dipukul berkali-kali dengan menggunakan balok kayu hingga kepala bagian depan hancur.
Kasus pembunuhan sadis sang kakak terhadap adik kandung itu terjadi di Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dikutip Suara.com dari Batamnews.co.id pada Senin (20/7/2020), motif Adi membunuh adiknya itu karena merasa malu dengan ulah korban yang mengalami gangguan jiwa dam karena sering meresahkan masyarakat.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian mengatakan tersangka terancam UU KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ike mengatakan, saat itu Minggu (19/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB, Sarah (adik ipar pelaku) mendatangi tersangka dan menyuruh agar segera pulang ke rumah.
Ani dikabarkan sedang kambuh dan marah-marah, bahkan ingin memukul ibu mertua tersangka.
Sumiati (istri Adi Dola) menyambangi Adi ke tempatnya bekerja. Ia meminta suaminya agar segera pulang mengurus sang adik yang sakit jiwanya sedang kambuh.
Adi kemudian pulang dan mengunci pintu dari dalam. Ia mendatangi Ani yang sedang tidur-tiduran di dalam kamar.
Baca Juga: Gadis Aulia Dibunuh, Dibuang ke Toren oleh Ayah Tiri yang Lagi Mabuk Miras
Adi kemudian mengambil sebuah tali dan berusaha mengikat adiknya itu. Akan tetapi, Ani Santia mengamuk dan berontak. Adi pun tesulut emosi.
Adi kemudian kalap dan langsung menginjak kepala wanita itu sebanyak 8 kali. Ani pun semaput dan setengah sadar.
Masih dalam keadaan emosi, ia keluar kamar untuk mengambil sebuah kayu dari belakang rumah.
Ia kemudian memukul kepala Ani Santia sebanyak 10 kali, bahkan hingga batok kepala adiknya itu pecah dan bersimbah darah. Usai Adiknya itu tidak bergerak lagi dengan darah berceran.
Adi kemudian sempat mandi dan ganti pakaian sebelum pergi menuju rumah Ketua RW.
Sekira pukul 12.30 WIB, ia mendatangi rumah Ketua RW 002 Desa Tanjung Pala, Keranai. Adi memberitahukan jika ia telah membunuh adik kandungnya sendiri.
Mendapat aduan tersangka, Keranai langsung melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Tanjung Pala. Selanjutnya, Kades melaporkan kepada pihak Polsek Pulau Laut.
Sekira pukul 13.00 WIB, Kapolsek Pulau Laut beserta anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pulau Laut untuk diinterogasi.
"Sanksi terhadap pelaku menghilangkan nyawa seseorang dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 15 tahun," ujar Ike.
Motif pembunuhan ini terungkap setelah polisi menginterogasi tersangka. Ia merasa malu, korban sering buat masalah dan meresahkan masyarakat.
Apalagi diketahui sehari sebelumnya, korban sempat lari keliling pelabuhan di Pulau Laut sambil telanjang, dan melompat ke laut. Saat itu Ani Santia diselamatkan warga.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah tiba di Ranai, Kabupaten Natuna menggunakan KM Sabuk Nusantara 83, dan ditahan di sel Mapolres Natuna.
Sementara jenazah korban, Ani Santia dikebumikan di Kampung Mahligai, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur.
Berita Terkait
-
Detik-detik Sadis Pembunuhan Dea Permata, Majikan Dihabisi ART karena Sering Lihat Pakai Daster
-
Jejak Sadis Mulyana, Pemutilasi Pacar Hamil di Serang yang Divonis Mati
-
5 Fakta Kematian Janggal Wanita di Kos Indramayu: Luka Bakar Misterius, Oknum Polisi Terseret
-
'Gangguan Jiwa' COVID-19: Riset Ungkap Tekanan Mental Akibat Kesepian saat Pandemi
-
Terjawab Sudah, Ini Alasan Reza Gladys Sempat Jawab 'Nggak Tahu' Soal Sosok Ibunya
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
Terkini
-
Sungai Code, Gajah Wong, dan Winongo Dinormalisasi, Jejak Romo Mangun Dihidupkan Kembali
-
Ricuh Suporter di Jogja: Dari Kecelakaan Berujung Gesekan, Sudah Damai tapi Massa Tak Terima
-
Berbagai Keunggulan Jika Anda Gabung Promo Novablast 5
-
Bantah Adanya Korban Meninggal, Polisi Ungkap Kronologi Kericuhan Suporter PSIM vs Persib di Jogja
-
Lubang Menganga di Sleman, Karst Gunungkidul Terancam: Yogyakarta Kalah Lawan Tambang Ilegal?