SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal menata pedagang bendera musiman yang biasa membuka lapak di ruas jalan Kota Yogyakarta.
Pasalnya, tak sedikit pedagang kaki lima yang menutup akses jalan atau trotoar, sehingga mengganggu warga yang melintas.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menuturkan bahwa menjelang perayaan kemerdekaan bangsa Indonesia, yang jatuh setiap 17 Agustus, tak sedikit masyarakat memanfaatkan momen ini untuk membuka usaha.
“Ini kan momen tahunan ya, memang banyak masyarakat yang membuka usaha untuk menjual bendera dan biasanya memilih lokasi di pinggir jalan. Tentu ini menjadi perhatian kami agar mereka tak mengganggu pejalan kaki karena menempatkan barangnya di trotoar,” jelas Agus, dihubungi SuaraJogja.id, Minggu (2/8/2020).
Baca Juga: Daftar Film yang Cocok Ditonton saat 17 Agustus, Sambut Kemerdekaan ke-75
Agus menjelaskan, jajarannya akan menata puluhan hingga ratusan pedagang bendera yang biasa menempati trotoar hingga pinggir jalan utama kota.
“Kami tetap memberikan toleransi kepada mereka [pedagang bendera]. Jadi berjualan jangan sampai menutup jalan orang-orang, termasuk meletakkan barang sampai masyarakat tak bisa lewat. Ditata yang rapi,” jelas dia.
Agus menegaskan bahwa pedagang dilarang menggantungkan tali di tiang fasilitas umum sampai pohon. Hal itu dinilai cukup mengganggu.
“Nanti kami tertibkan jika pedagang menggantungkan atau meletakkan barang dagangan di fasilitas tersebut. Tetap kami imbau dahulu sebelum mengambil tindakan tersebut,” jelas dia.
Agus melanjutkan, sejauh ini pedagang musiman berasal dari luar kota.
Baca Juga: Bentak-bentak Satpol PP, Oknum Ojol Tak Pakai Masker Akhirnya Minta Maaf
Mereka kerap berpindah-pindah saat menjual bendera merah putih dan juga umbul-umbul.
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
-
Kerahkan Satpol PP Jaga Fasum, Pj Gubernur Jakarta ke Pemburu Koin Jagat: Jangan Cari yang Tak Pasti!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir