Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 05 Agustus 2020 | 16:29 WIB
Gaji Telat, Tujuh Pekerja Proyek Nekat Curi Besi Ulir Senilai Rp130 Juta
Tujuh pekerja proyek pencuri besi ulir saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Mlati, Rabu (5/8/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Sedikitnya tujuh orang pekerja proyek di area Lingkar Barat, Fakultas Teknik Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada nekat mencuri material bangunan di tempat mereka bekerja.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengungkapkan, para pelaku terdiri dari AF, EP, THY, NE, AS, AR, RK. Mereka mencuri semata-mata karena motif ekonomi.

"Mereka kerja, mungkin karena gaji belum dibayarkan. Akhirnya mencuri," kata dia di Mapolsek Mlati, Rabu (5/8/2020).

Tujuh orang tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Empat orang di antaranya ditangkap di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan tiga lainnya, ditangkap di Semarang. Mengingat, beberapa di antara pelaku ada yang berdomisili yang Semarang.

Baca Juga: Golkar Godog 10 Nama untuk Hadapi Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Sleman

Penangkapan tujuh orang itu berawal dari laporan korban bernama Novambi dari CV Iskandar Muda pada 29 Juni 2020, bahwa pada sekitar pukul 15.00 WIB, dil lokasi proyek telah terjadi kehilangan besi. Diduga material tersebut dicuri oleh AF, warga Pogung Kidul dan kawan-kawannya.

Tersangka mencuri dengan cara mengambil bahan material milik CV berupa besi ulir. Pada saat dicuri, kondisi besi masih utuh, selanjutnya dipotong-potong oleh tersangka.

Para tersangka mencuri pada malam hari. Mereka leluasa mencuri karena merupakan pegawai di proyek tersebut. Tiga di antara mereka bekerja sebagai tenaga keamanan proyek, sisanya pekerja bangunan.

Dalam menjalankan aksinya, ketujuh tersangka selanjutnya berbagi tugas. Ada yang mengawasi situasi, memotong besi, mengaitkan besi ke pickup, mengendarai kendaraan, dan menjualnya.

"Pencurian terhitung sudah dilakukan sebanyak lima kali sejak Mei-Juni 2020. Sehingga korban CV Iskandar Muda menderita kerugian sekitar Rp130 juta," terangnya.

Baca Juga: Covid-19 di Sleman Melonjak, Asrama Haji untuk Rawat Pasien Tanpa Gejala

Dari penangkapan tersangka, aparat menyita satu buah nota pembelian bahan material berupa besi beton, besi ulir beragam ukuran.

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP ayat 3e dan 4e, ancaman maksimal 7 tahun penjara

Di saat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto menjelaskan, para tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda. Empat orang ditangkap pada 17 Juli 2020, sisanya ditangkap pada 21 Juli 2020.

"Para tersangka ini gajinya telat dibayar belum genap sepekan. Hanya memang ada oknum nakal [di proyek], kepala mandor nakal. Jadi, ada yang [gajinya] mengalami keterlambatan, ada yang tidak terbayar," urainya.

Besi curian dijual oleh para tersangka dengan harga total Rp10 juta. Uang hasil penjualan dibagi kepada masing-masing pelaku, sesuai pembagian peran mereka. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More