SuaraJogja.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, Penny Kusumastuti Lukito menyatakan klaim Hadi Pranoto akan penemuan obat herbal COVID-19 bisa dituntut secara hukum. Selain karena menyalahi ijin edar, ternyata obat herbal yang dijualnya secara online juga over klaim.
"Penjualan online harus hati-hati, termasuk industri karena saat ini terjadi klaim jamu yang berlebihan. Karena ada over klaim dan belum ada ijin edar maka kami bisa melakukan penarikan kembali ijin edar. Yang artinya sudah ilegal maka ada pasal dalam UU kesehatan untuk bisa menegakkan hukum," ungkap Penny disela Penyerahan Sertifikat Pelaku Usaha Jamu Gendong di Hotel Tentrem, Rabu (12/08/2020).
Karena sudah melakukan tindakan hukum yang sifatnya kriminal, maka BPOM bisa melibatkan pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Sebab semua orang tidak bisa sembarangan mengklaim obat herbal bisa mengobati COVID-19.
Klaim tersebut sangat berbahaya dan membuat gaduh masyarakat. Sebab untuk ditetapkan sebagai obat COVID-19, obat herbal perlu melalui berbagai tahapan uji klinis yang memperhatikan etik dan keamanannya.
Baca Juga: Catat, Ini 4 Lokasi Tilang Elektronik di DIY Mulai Kamis Pekan Ini
"Kalau dari kasus [hadi pranoto] ini, ada aspek ilegal karena memklaim produk dengan ijin edar punya orang lain, apalagi yang sudah over klaim," tandasnya.
Sementara terkait uji klinis vaksin COVID-19 yang tengah dilakukan pemerintah, BPOM melakukan pendampingan dari sisi penjaminan keamanan dan khasiatnya. Selain itu dari sisi sarana produksinya yang baik
Pendampingan BPOM sudah dimulai dari uji klinis pertama, terutama saat protokol uji klinis dirumuskan. Vaksin COVID-19 yang dikembangkan saat ini sudah masuk uji klinis fase ketiga.
"Saat ini karena situasinya pandemi, maka kami bisa mempercepat dilakukan uji klinis untuk fase keempat," jelasnya.
Dengan selesainya uji klinis fase keempat, lanjut Penny maka vaksin bisa diproduksi sesuai standar BPOM dan kemudian diedarkan ke masyarakat. Namun BPOM tetap akan melakukan pendampingan, termasuk efek samping bagi masyarakat.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di DIY Tambah, Pasien Punya Riwayat dari Zona Merah
Diperkirakan vaksin COVID-19 bisa selesai uji klinis fase empat pada Januari 2021. Dengan demikian vaksin bisa diedarkan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Kita optimis Januari 2021 selesai uji klinisnya, tapi kami tetap lakukan observasi terus untuk efek sampingnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Rumah Ditinggal Liburan, Perempuan Ini Gasak Harta Tetangga, Isi Dompet Korban Ludes
-
Program Sekolah Rakyat Tinggal Hitungan Bulan, Muhammadiyah Desak Prabowo Fokus dan Kolaboratif
-
Warga Jogja Jangan Ketinggalan, Link Aktif Klaim Saldo DANA Kaget di Sini
-
BMW Hantam Motor di Palagan, Mahasiswa Tewas! Netizen Geruduk Kampus Pelaku?
-
Bangun Insinerator Swadaya, Warga Kricak Kidul Sulap Sampah Residu jadi Energi