SuaraJogja.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, Penny Kusumastuti Lukito menyatakan klaim Hadi Pranoto akan penemuan obat herbal COVID-19 bisa dituntut secara hukum. Selain karena menyalahi ijin edar, ternyata obat herbal yang dijualnya secara online juga over klaim.
"Penjualan online harus hati-hati, termasuk industri karena saat ini terjadi klaim jamu yang berlebihan. Karena ada over klaim dan belum ada ijin edar maka kami bisa melakukan penarikan kembali ijin edar. Yang artinya sudah ilegal maka ada pasal dalam UU kesehatan untuk bisa menegakkan hukum," ungkap Penny disela Penyerahan Sertifikat Pelaku Usaha Jamu Gendong di Hotel Tentrem, Rabu (12/08/2020).
Karena sudah melakukan tindakan hukum yang sifatnya kriminal, maka BPOM bisa melibatkan pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Sebab semua orang tidak bisa sembarangan mengklaim obat herbal bisa mengobati COVID-19.
Klaim tersebut sangat berbahaya dan membuat gaduh masyarakat. Sebab untuk ditetapkan sebagai obat COVID-19, obat herbal perlu melalui berbagai tahapan uji klinis yang memperhatikan etik dan keamanannya.
Baca Juga: Catat, Ini 4 Lokasi Tilang Elektronik di DIY Mulai Kamis Pekan Ini
"Kalau dari kasus [hadi pranoto] ini, ada aspek ilegal karena memklaim produk dengan ijin edar punya orang lain, apalagi yang sudah over klaim," tandasnya.
Sementara terkait uji klinis vaksin COVID-19 yang tengah dilakukan pemerintah, BPOM melakukan pendampingan dari sisi penjaminan keamanan dan khasiatnya. Selain itu dari sisi sarana produksinya yang baik
Pendampingan BPOM sudah dimulai dari uji klinis pertama, terutama saat protokol uji klinis dirumuskan. Vaksin COVID-19 yang dikembangkan saat ini sudah masuk uji klinis fase ketiga.
"Saat ini karena situasinya pandemi, maka kami bisa mempercepat dilakukan uji klinis untuk fase keempat," jelasnya.
Dengan selesainya uji klinis fase keempat, lanjut Penny maka vaksin bisa diproduksi sesuai standar BPOM dan kemudian diedarkan ke masyarakat. Namun BPOM tetap akan melakukan pendampingan, termasuk efek samping bagi masyarakat.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di DIY Tambah, Pasien Punya Riwayat dari Zona Merah
Diperkirakan vaksin COVID-19 bisa selesai uji klinis fase empat pada Januari 2021. Dengan demikian vaksin bisa diedarkan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Tidak Hanya Ancaman Kesehatan, Kepala BPOM Ingatkan Resistensi Antibiotik Juga Bisa Berdampak Bagi Ekonomi
-
Kontroversi Taruna Ikrar, Gelar Profesor Dicabut, Klaim Nominasi Nobel Diragukan
-
Modus Eks Pegawai BPOM 'Peras' Direktur PT AOBI Demi Gulingkan Kepala BPOM
-
Kisah Kepala BPOM 3 Tahun Berjuang Lawan Pandemi Covid-19: Ini Tentang Bersatu dan Saling Mendukung
-
Investigasi Gagal Ginjal Anak, Ombudsman: Menkes dan Kepala BPOM Diduga Lakukan Penyimpangan Prosedur
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi