SuaraJogja.id - Ditlantas Polda DIY mulai menerapkan penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi menggunakan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Hal itu menyusul masih banyaknya pelanggaran lalu lintas di ruas jalan raya Yogyakarta.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya menerangkan, sistem penegakkan hukum tersebut dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
"Ketika pengemudi melanggar, kamera yang telah dipasang akan memotret langsung kendaraan yang telah melanggar. Sehingga rekaman ETLE ini bisa digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lalu lintas," terang Made saat sosialisasi ETLE di Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).
Made menjelaskan, ETLE ditujukan kepada pengendara yang melanggar aturan di jalan raya seperti, tak mematuhi marka jalan, menerobos APILL, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tak menggunakan safety belt saat di dalam mobil.
Baca Juga: Ops Patuh Progo 2020 Era Pandemi: Tidak Pakai Masker, Diminta Putar Balik
"Bagi pengendara yang melebihi kecepatan atau over speed termasuk dalam kategori pelanggaran. Tak hanya pengendara mobil, pengendara roda dua yang tak pakai helm atau melawan arus akan kami tindak," jelas Made.
ETLE nantinya dipasangi sejumlah kamera termasuk flash. Di tahap awal penerapan sendiri Ditlantas Polda DIY baru memasang di empat titik persimpangan.
"Ada empat titik kamera pertama di Tambak Wates Kulon Progo, kedua di Ngabean Kota Yogyakarta, ketiga Maguwoharjo Sleman, dan keempat di wilayah perbatasan antara Gunungkidul dan Banguntapan, Bantul. Kamis ini akan diluncurkan oleh Kapolda DIY." teranganya.
Teknis penilangan nanti berjalan secara otomatis ketika pengendara melakukan pelanggaran. Hasil tangkapan foto pelanggar akan dikirimkan kepolisian ke alamat rumah pemilik kendaraan.
"Jadi perangkat yang telah merekam pelanggaran ini sudah terkoneksi dengan back office di RTMC Ditlantas Polda DIY. Selanjutnya tim akan memverifikasi selama tiga hari. Setelah itu tim akan mengirimkan bukti pelanggaran berupa surat ini ke alamat pemilik kendaraan," terangnya.
Baca Juga: ETLE Kembali Diberlakukan, Pelanggaran Sepeda Motor Juga Termasuk?
Pelanggar diberi waktu selama 5 hari untuk mengonfirmasi ke website Ditlantas Polda DIY atau ke kantor setempat. Kemudian pelanggar akan mendapat kode BRI Virtual Account (BRIVA).
Berita Terkait
-
Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang
-
Tilang Manual Dihapus, Kamera ETLE Diminta Diperbanyak
-
Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan
-
Surat Tilang Dikirim via WhatsApp Mulai Hari Ini, Polisi Operasikan Aplikasi Cakra Presisi
-
Siap-siap Bakal Dapat Notif WhatsApp dari Polisi, Bukan Karena Buron tapi...
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan