Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 12 Agustus 2020 | 12:26 WIB
Sejumlah petugas Dirlantas Polda DIY melakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Rabu (12/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Selama 7 hari mereka diberi waktu untuk membayar biaya denda ke BRI terdekat," katanya.

Made melanjutkan jika selama 15 hari berturut-turut pelanggar tak mengonfirmasi bahkan tidak melunasi biaya denda. Maka STNK kendaraan akan diblokir.

Sejumlah petugas Dirlantas Polda DIY melakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Rabu (12/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Jika tak ada tanggapan selama 15 hari, STNK kendaraan akan diblokir. Kepolisian dalam hal ini berupaya untuk menegur, mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas," kata dia.

Tak hanya masyarakat yang menggunakan kendaraan di wilayah Yogyakarta. Pengendara dengan nomor polisi luar kota juga mendapat perlakuan yang sama.

Baca Juga: Ops Patuh Progo 2020 Era Pandemi: Tidak Pakai Masker, Diminta Putar Balik

Sementara itu seorang pengendara yang ditemui di Titik Nol Kilometer, Amania Ittaqo (21) mengaku bahwa penerapan penegakkan hukum lalu lintas secara digital butuh adaptasi. Dirinya belum sepenuhnya yakin jika hal ini akan efektif hingga membuat pelanggar jera.

"Pasti perlu adaptasi untuk penegakkan hukum yang berbasis digital ini. Yang perlu digaris bawahi, apakah nanti penerapan ini efektif atau tidak di tengah masyarakat. Mengingat di Jogja banyak pendatang dan memiliki motor yang mereka datangkan juga dari luar kota," terang mahasiswi asal Jawa Timur ini.

Dirinya juga berharap penerapan penegakan hukum tersebut tak disalahgunakan. Hal itu menyusul banyak kejahatan cyber yang bisa memanipulasi foto di era digitalisasi saat ini.

Load More