SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta telah memeriksa lima orang saksi termasuk Dosen Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda ke Polda DIY, Selasa (2/6/2020).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto membeberkan pemeriksaan dilakukan selama kurun waktu Juli 2020.
"Terakhir sudah diperiksa lima orang saksi. Kami panggil para saksi untuk memberi keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," jelas Yuliyanto dihubungi wartawan, Jumat (17/7/2020)
Yuliyanto membeberkan bahwa salah satu saksi yang dimintai keterangan merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Bagas Pujilaksono.
"Kami juga sudah memeriksa salah satu terlapor ini. Hasilnya masih kami dalami lagi," katanya.
Untuk diketahui, Ni'matul Huda dituding melakukan makar dalam seminar bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" dalam diskusi online pada Jumat (29/5/2020) lalu. Belum terselenggaranya diskusi tersebut, wanita yang juga Dosen Tata Negara UII mendapat tekanan hingga ancaman, salah satunya tudingan makar dan pencemaran nama baik oleh Bagas Pujilaksono.
Dihubungi terpisah, tim kuasa hukum Ni'matul, Mukmin Zakie menjelaskan bahwa beberapa saksi memang sudah diperiksa. Pihaknya juga telah melengkapi berkas yang sebelumnya dinilai kurang ke pihak kepolisian.
"Kami telah melengkapi berkas yang sebelumnya diminta kepolisian. Jadi kami menunjukkan keterangan bahwa terlapor (Bagas Pujilaksono) melakukan tindakan pencemaran nama baik. Setelah menambah beberapa bukti itu selanjutnya polisi memeriksa saksi-saksi," katanya.
Disinggung perihal aksi teror yang diterima kliennya, Zakie mengatakan dirinya belum mendapat panggilan atau pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Muncul Rekomendasi Kustini dan Danang di Pilkada Sleman, Ini Kata DPC PDIP
"Aksi teror ini akan dilihat dahulu dari cctv yang ada di dekat lokasi ibu Ni'matul. Namun sampai saat ini polisi belum menunjukkan apapun. Kami menunggu informasi selanjutnya," kata dia.
Zakie membeberkan bahwa tudingan makar yang dilayangkan kepada kliennya dianggap tak memiliki dasar. Selain itu, adanya ancaman hingga aksi teror mengganggu akademisi untuk berpendapat.
"Tentu kasus ini kami kawal karena sudah mengganggu akademisi untuk berpendapat. Kami juga meminta polisi bisa mengusut kasus ini termasuk teror yang dialami klien kami," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum