SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta telah memeriksa lima orang saksi termasuk Dosen Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda ke Polda DIY, Selasa (2/6/2020).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto membeberkan pemeriksaan dilakukan selama kurun waktu Juli 2020.
"Terakhir sudah diperiksa lima orang saksi. Kami panggil para saksi untuk memberi keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," jelas Yuliyanto dihubungi wartawan, Jumat (17/7/2020)
Yuliyanto membeberkan bahwa salah satu saksi yang dimintai keterangan merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Bagas Pujilaksono.
"Kami juga sudah memeriksa salah satu terlapor ini. Hasilnya masih kami dalami lagi," katanya.
Untuk diketahui, Ni'matul Huda dituding melakukan makar dalam seminar bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" dalam diskusi online pada Jumat (29/5/2020) lalu. Belum terselenggaranya diskusi tersebut, wanita yang juga Dosen Tata Negara UII mendapat tekanan hingga ancaman, salah satunya tudingan makar dan pencemaran nama baik oleh Bagas Pujilaksono.
Dihubungi terpisah, tim kuasa hukum Ni'matul, Mukmin Zakie menjelaskan bahwa beberapa saksi memang sudah diperiksa. Pihaknya juga telah melengkapi berkas yang sebelumnya dinilai kurang ke pihak kepolisian.
"Kami telah melengkapi berkas yang sebelumnya diminta kepolisian. Jadi kami menunjukkan keterangan bahwa terlapor (Bagas Pujilaksono) melakukan tindakan pencemaran nama baik. Setelah menambah beberapa bukti itu selanjutnya polisi memeriksa saksi-saksi," katanya.
Disinggung perihal aksi teror yang diterima kliennya, Zakie mengatakan dirinya belum mendapat panggilan atau pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Muncul Rekomendasi Kustini dan Danang di Pilkada Sleman, Ini Kata DPC PDIP
"Aksi teror ini akan dilihat dahulu dari cctv yang ada di dekat lokasi ibu Ni'matul. Namun sampai saat ini polisi belum menunjukkan apapun. Kami menunggu informasi selanjutnya," kata dia.
Zakie membeberkan bahwa tudingan makar yang dilayangkan kepada kliennya dianggap tak memiliki dasar. Selain itu, adanya ancaman hingga aksi teror mengganggu akademisi untuk berpendapat.
"Tentu kasus ini kami kawal karena sudah mengganggu akademisi untuk berpendapat. Kami juga meminta polisi bisa mengusut kasus ini termasuk teror yang dialami klien kami," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas