SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta telah memeriksa lima orang saksi termasuk Dosen Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda ke Polda DIY, Selasa (2/6/2020).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto membeberkan pemeriksaan dilakukan selama kurun waktu Juli 2020.
"Terakhir sudah diperiksa lima orang saksi. Kami panggil para saksi untuk memberi keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," jelas Yuliyanto dihubungi wartawan, Jumat (17/7/2020)
Yuliyanto membeberkan bahwa salah satu saksi yang dimintai keterangan merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Bagas Pujilaksono.
"Kami juga sudah memeriksa salah satu terlapor ini. Hasilnya masih kami dalami lagi," katanya.
Untuk diketahui, Ni'matul Huda dituding melakukan makar dalam seminar bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" dalam diskusi online pada Jumat (29/5/2020) lalu. Belum terselenggaranya diskusi tersebut, wanita yang juga Dosen Tata Negara UII mendapat tekanan hingga ancaman, salah satunya tudingan makar dan pencemaran nama baik oleh Bagas Pujilaksono.
Dihubungi terpisah, tim kuasa hukum Ni'matul, Mukmin Zakie menjelaskan bahwa beberapa saksi memang sudah diperiksa. Pihaknya juga telah melengkapi berkas yang sebelumnya dinilai kurang ke pihak kepolisian.
"Kami telah melengkapi berkas yang sebelumnya diminta kepolisian. Jadi kami menunjukkan keterangan bahwa terlapor (Bagas Pujilaksono) melakukan tindakan pencemaran nama baik. Setelah menambah beberapa bukti itu selanjutnya polisi memeriksa saksi-saksi," katanya.
Disinggung perihal aksi teror yang diterima kliennya, Zakie mengatakan dirinya belum mendapat panggilan atau pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Muncul Rekomendasi Kustini dan Danang di Pilkada Sleman, Ini Kata DPC PDIP
"Aksi teror ini akan dilihat dahulu dari cctv yang ada di dekat lokasi ibu Ni'matul. Namun sampai saat ini polisi belum menunjukkan apapun. Kami menunggu informasi selanjutnya," kata dia.
Zakie membeberkan bahwa tudingan makar yang dilayangkan kepada kliennya dianggap tak memiliki dasar. Selain itu, adanya ancaman hingga aksi teror mengganggu akademisi untuk berpendapat.
"Tentu kasus ini kami kawal karena sudah mengganggu akademisi untuk berpendapat. Kami juga meminta polisi bisa mengusut kasus ini termasuk teror yang dialami klien kami," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
Terkini
-
Korban Tewas Ditabrak Trans Jogja, Polisi: Belum Bisa Simpulkan Siapa yang Lalai
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan