SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta telah memeriksa lima orang saksi termasuk Dosen Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda ke Polda DIY, Selasa (2/6/2020).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto membeberkan pemeriksaan dilakukan selama kurun waktu Juli 2020.
"Terakhir sudah diperiksa lima orang saksi. Kami panggil para saksi untuk memberi keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," jelas Yuliyanto dihubungi wartawan, Jumat (17/7/2020)
Yuliyanto membeberkan bahwa salah satu saksi yang dimintai keterangan merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Bagas Pujilaksono.
"Kami juga sudah memeriksa salah satu terlapor ini. Hasilnya masih kami dalami lagi," katanya.
Untuk diketahui, Ni'matul Huda dituding melakukan makar dalam seminar bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" dalam diskusi online pada Jumat (29/5/2020) lalu. Belum terselenggaranya diskusi tersebut, wanita yang juga Dosen Tata Negara UII mendapat tekanan hingga ancaman, salah satunya tudingan makar dan pencemaran nama baik oleh Bagas Pujilaksono.
Dihubungi terpisah, tim kuasa hukum Ni'matul, Mukmin Zakie menjelaskan bahwa beberapa saksi memang sudah diperiksa. Pihaknya juga telah melengkapi berkas yang sebelumnya dinilai kurang ke pihak kepolisian.
"Kami telah melengkapi berkas yang sebelumnya diminta kepolisian. Jadi kami menunjukkan keterangan bahwa terlapor (Bagas Pujilaksono) melakukan tindakan pencemaran nama baik. Setelah menambah beberapa bukti itu selanjutnya polisi memeriksa saksi-saksi," katanya.
Disinggung perihal aksi teror yang diterima kliennya, Zakie mengatakan dirinya belum mendapat panggilan atau pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Muncul Rekomendasi Kustini dan Danang di Pilkada Sleman, Ini Kata DPC PDIP
"Aksi teror ini akan dilihat dahulu dari cctv yang ada di dekat lokasi ibu Ni'matul. Namun sampai saat ini polisi belum menunjukkan apapun. Kami menunggu informasi selanjutnya," kata dia.
Zakie membeberkan bahwa tudingan makar yang dilayangkan kepada kliennya dianggap tak memiliki dasar. Selain itu, adanya ancaman hingga aksi teror mengganggu akademisi untuk berpendapat.
"Tentu kasus ini kami kawal karena sudah mengganggu akademisi untuk berpendapat. Kami juga meminta polisi bisa mengusut kasus ini termasuk teror yang dialami klien kami," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!