SuaraJogja.id - Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Nimatul Huda resmi melaporkan tuduhan makar yang dilayangkan terhadap dirinya ke Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Selasa (2/6/2020). Nimatul membuat dua laporan terkait tuduhan makar dan pencemaran nama baik yang merugikan dirinya.
"Hari ini saya membuat laporan terkait dengan tuduhan bahwa saya akan menggerakkan makar kemudian penghinaan karena kami disebut sampah, bermulut besar, kemudian pengancaman melalui WhatsApp," ujar Nimatul seusai membuat laporan di Polda DIY, Selasa (2/6/2020).
Ia membeberkan, bahwa pihaknya melaporkan salah seorang dosen Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
"Yang kami laporkan adalah Ir KPH Bagas Pujilaksono, dia diadukan sebagai pencemar nama baik saya, pelanggaran undang-undang IT dan juga fitnah. Iya ada dua, satu laporan satu lagi aduan," katanya.
Nimatul merupakan narasumber yang direncanakan membawa materi bertemakan 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang rencananya digelar secara online pada Jumat (29/5/2020) lalu. Menurutnya dalam diskusi tersebut tidak ada materi yang menyinggung soal presiden apalagi makar.
"Tidak ada kata makar, tidak ada pandemi tidak ada juga kata pak Jokowi," kata dia.
Tim Kuasa Hukum Nimatul Huda, Mukmin Zaki menjelaskan bahwa laporan dan pengaduan itu dibagi menjadi dua. Dilaporkan terhadap tindak kriminal umum dan khusus.
"Ada empat nomor yang kami laporkan karena mengancam hingga membunuh. Jadi laporannya displite, pidana umum karena pencemaran nama baik dan fitnah. Satu lagi pidana khusus karena berhubungan dengan ITE. Artinya ini kami kawal ke depannya," jelas Zaki.
Terpisah Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena telah menerima aduan serta laporan yang dibuat guru besar UII tersebut.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Lebih Kecil dari yang Sembuh, DIY Klaim Ini Sebabnya
"Laporannya ada dua, satu bentuk surat pengaduan, satunya laporan polisi. Untuk kasusnya ada dua, tentunya terhadap laporan beliau akan kami tindak lanjuti sesuai proses yang ada," ungkap Verena.
Berita Terkait
-
Jejak Dosen UGM yang Dilaporkan Gubes UII, Kritik Hanum Rais Hingga Anies
-
CLS FH UGM Diteror, Din Syamsuddin: Pembungkaman Kampus Itu Pembodohan
-
Akun Diretas hingga Rumah Digedor, Ini Deretan Teror Diskusi CLS FH UGM
-
Cerita Diskusi Soal Presiden Berujung Teror Pembunuhan kepada Mahasiswa UGM
-
CLS FH UGM: Diskusi Pemberhentian Presiden Oleh Akademisi Bukan Makar
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?
-
Special Clip 'Dan Bandung': Romansa Basil-Elma dan Syahdunya Kota Kembang
-
KKN Jadi Ajang Kekerasan Seksual, Kampus Ancam DO Mahasiswa Pelaku Kejahatan
-
Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun