SuaraJogja.id - Tim Kuasa Hukum Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda menyebut bahwa kliennya baru saja melengkapi beberapa keterangan untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan Pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dia laporkan ke Polda DIY, Selasa (2/6/2020). Kuasa Hukum pelapor, Mukmin Zakie, menyebut bahwa dosen yang dituding makar itu telah hadir untuk menambahkan keterangan ke Polda DIY, Rabu (24/6/2020).
"Dulu tanggal 2 Juni itu, [Ni'matul Huda] sudah memberi keterangan baik di unit Kriminal Khusus dan Unit Kriminal Umum. Namun BAP dilakukan lebih dahulu di unit Kriminal Umum, sehingga kemarin [Rabu] Ibu Ni'matul menambahkan keterangan soal dugaan pelanggaran ke unit kriminal khusus," kata Zakie dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (25/6/2020).
Zakie melanjutkan bahwa dalam panggilan Polda DIY di unit krimsus, kliennya menambah sejumlah keterangan unsur apa saja yang dilakukan oleh terlapor, yakni Dosen Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Bagas Pujilaksono, yang diduga melanggar pasal UU ITE dan pencemaran nama baik.
"Istilah dari kepolisian itu kami diminta untuk melengkapi keterangan. Jadi kami menunjukkan tulisan Pak Bagas ini yang mengandung unsur perbuatan tak menyenangkan sesuai laporan yang kami masukkan ke Polda dulu. Penyelidik itu nanti melihat apakah keterangan kami masuk atau tidak unsur pelanggaran, polisi yang menganalisis," sambung Zakie.
Ia menambahkan, polisi juga telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap teror yang sebelumya diterima Ni'matul Huda di tempat tinggalnya.
"Akan dibuka CCTV-nya, tapi belum diketahui kapan dibuka untuk disaksikan bersama. Kami juga belum bisa melihat, hanya sepintas dan belum bisa dianalisis, biar polisi yang mengedintifikasi," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengaku belum mendapat banyak informasi baru dari laporan yang dilayangkan guru besar UII.
"Kami belum mendapat informasi terbaru. Ada beberapa saksi yang diperiksa namun belum mengetahui jumlahnya," kata Yuliyanto, ditemui wartawan, Rabu (24/6/2020).
Sebelumya diberitakan, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Nimatul Huda resmi melaporkan tuduhan makar yang dilayangkan terhadap dirinya ke Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Selasa (2/6/2020). Ni'matul membuat dua laporan terkait tuduhan makar dan pencemaran nama baik yang merugikan dirinya.
Baca Juga: Kecam Teror Diskusi FH UGM, Komisi III DPR RI Minta Kapolda DIY Usut Tuntas
Ni'matul merupakan narasumber yang direncanakan membawa materi bertemakan "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" dalam diskusi online pada Jumat (29/5/2020) lalu dengan Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (CLS FH UGM).
Ia mendapat teror di kediamannya setelah poster digital jadwal diskusi tersebut viral. Dosen UGM Bagas Pujilaksono juga sebelumnya menyebut adanya dugaan makar dalam diskusi tersebut. Padahal menurut Niimatul, dalam diskusi tersebut tidak ada materi tentang rencana menggulingkan presiden, apalagi makar.
"Tidak ada kata makar, tidak ada pandemi tidak ada juga kata Pak Jokowi," kata dia.
Berita Terkait
-
Buya Syafii: Tak Bijak Dialog Pemakzulan Presiden dan Kebebasan Berpendapat
-
Kecam Teror Diskusi FH UGM, Komisi III DPR RI Minta Kapolda DIY Usut Tuntas
-
Teror Diskusi UGM, Istana: Pemerintah 100 Persen Dukung Pengusutannya
-
Tak Terima Disebut Makar, Guru Besar UII Laporkan Dosen UGM
-
Jejak Dosen UGM yang Dilaporkan Gubes UII, Kritik Hanum Rais Hingga Anies
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle