- Trah Sultan HB II mempersiapkan gugatan hukum internasional ke ICJ atau PCA terkait aset Geger Sepehi 1812.
- Gugatan fokus menuntut restitusi Inggris atas perampasan aset yang diklasifikasikan sebagai kejahatan kemanusiaan berat.
- Keluarga menolak akses digitalisasi sebagai solusi akhir dan mendesak pemerintah Indonesia memasukkan isu ini dalam diplomasi dengan Inggris.
SuaraJogja.id - Upaya pengembalian aset Keraton Yogyakarta yang dirampas Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi 1812 memasuki babak baru.
Tidak lagi sekadar mendesak lewat diplomasi budaya, Keluarga Besar (Trah) Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II) kini secara tegas mempersiapkan langkah hukum ke tingkat global untuk menuntut keadilan.
"Dalam hukum internasional, kejahatan semacam ini tidak mengenal batas kedaluwarsa," kata Tim Kuasa Hukum Internasional Trah Sultan HB II, Muhammad Firman Maulana, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan kasus ini bakal diseret ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag.
Langkah ini diambil mengingat peristiwa 1812 diklasifikasikan sebagai kejahatan kemanusiaan yang berat.
"Gugatan yang diajukan oleh keluarga besar trah Sri Sultan Hamengkubuwono II (Sultan HB II) berfokus pada tuntutan restitusi atau pertanggung jawab Inggris terhadap peristiwa Geger Sapehi 1812 sebagai kejahatan kemanusiaan," ungkapnya.
Tim Kuasa Hukum secara resmi menolak tawaran akses digital manuskrip rampasan itu. Pihaknya turut mendesak Pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk menjadikan isu pengembalian aset ini sebagai syarat utama dalam kerja sama diplomatik, investasi, dan pendidikan dengan Inggris.
Tolak Kompromi Digitalisasi
Ketegasan sikap ini juga dipicu oleh penolakan Trah HB II terhadap tawaran akses digital untuk manuskrip-manuskrip curian tersebut.
Baca Juga: Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
Perwakilan Keluarga Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto, menyebut solusi digitalisasi sebagai hal yang tidak dapat diterima.
"Kami secara tegas menolak digitalisasi sebagai solusi akhir. Ini soal kedaulatan budaya dan harga diri bangsa yang tidak bisa ditukar dengan sekadar akses scan dokumen," tegas Fajar.
Apalagi ada lebih kurang 7.500 manuskrip asli yang harus dikembalikan. Ditambah dengan ribuan keping emas dan perak dengan nilai ditaksir mencapai Rp8,36 triliun.
Pihak keluarga kini menunggu respons pemerintah Inggris dan Indonesia. Namun, Fajar menegaskan bahwa persiapan litigasi terus berjalan sebagai ultimatum jika jalur persahabatan tidak membuahkan hasil konkret.
"Jika jalur diplomasi tetap buntu, mereka telah menyiapkan langkah hukum di tingkat global," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar