SuaraJogja.id - Setelah sejumlah teror menimpa panitia dan calon narasumber diskusi Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (CLS FH UGM), Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) menggelar Webinar Nasional bertema "Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19", Senin (1/6/2020).
Namun rupanya, bagi Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii, sikap tersebut tidak bijak. Ia berpendapat bahwa di tengah situasi yang sulit saat ini, seharusnya masukan pada pemerintah bisa disampaikan sembari meredakan kepanasan amarah masyarakat.
"Dalam situasi sangat berat yang sedang dipikul oleh bangsa dan negara Indonesia, kita semua perlu bahu-membahu untuk mencari jalan keluar dan menenangkan publik sambil memberi masukan kepada pemerintah agar bekerja lebih kompak dan sinergis," ungkap Buya Syafii dalam siaran pers, Selasa (2/6/2020).
Buya Syafii beranggapan bahwa mengaitkan pemakzulan presiden dengan kebebasan berpendapat itu tidak bijak. Dengan kata lain, menurut Guru Besar Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini, langkah yang diambil Mahutama dalam menanggapi isu teror diskusi CLS FH UGM kurang tepat.
"Amatlah tidak bijak jika ada sekelompok orang berbicara tentang pemakzulan presiden yang dikaitkan dengan kebebasan berpendapat dan prinsip konstitusionalitas," ungkapnya.
Ia menilai, sikap tersebut berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan masyarakat, sehingga beban rakyat yang sudah menderita pun makin bertambah.
"Kita khawatir cara-cara semacam ini akan menambah beban rakyat yang sedang menderita dan bisa juga menimbulkan gesekan dan plarisasi dalam masyarakat," imbuh Buya Syafii.
Alumnus UGM yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiakto, tampaknya sependapat dengan Buya Syafii. Seperti terlihat di Twitter, melalui akun @henrysubiakto, ia membagikan poster yang menampilkan sosok Buya Syafii dan keterangannya itu.
"Apa yang disampaikan tokoh Muhammadiyah, Buya Prof Dr H Ahmad Syafei Maarif ini sangat tepat dan bijak," komentar Henri.
Baca Juga: Menag Batalkan Ibadah Haji 2020, Warganet Menjerit #BalikinDanaHaji
Webinar Mahutama dan KJI sebelumnya digelar pada Senin (1/6/2020) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube MAHUTAMA. Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah dosen, pakar hukum, dan politik, dengan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Din Syamsuddin sebagai pembicara kunci.
Berita Terkait
-
Banjir Ucapan Ultah, Akun Buya Syafii: Saya Tak Sehebat yang Dibayangkan
-
Kecam Teror Diskusi FH UGM, Komisi III DPR RI Minta Kapolda DIY Usut Tuntas
-
Teror Diskusi UGM, Istana: Pemerintah 100 Persen Dukung Pengusutannya
-
Bisakah Pemakzulan Presiden karena Penanganan Corona? Ini Kata Refly Harun
-
Tak Terima Disebut Makar, Guru Besar UII Laporkan Dosen UGM
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo