SuaraJogja.id - Ditlantas Polda DIY mulai menerapkan penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi menggunakan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Hal itu menyusul masih banyaknya pelanggaran lalu lintas di ruas jalan raya Yogyakarta.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya menerangkan, sistem penegakkan hukum tersebut dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
"Ketika pengemudi melanggar, kamera yang telah dipasang akan memotret langsung kendaraan yang telah melanggar. Sehingga rekaman ETLE ini bisa digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lalu lintas," terang Made saat sosialisasi ETLE di Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).
Made menjelaskan, ETLE ditujukan kepada pengendara yang melanggar aturan di jalan raya seperti, tak mematuhi marka jalan, menerobos APILL, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tak menggunakan safety belt saat di dalam mobil.
Baca Juga: Ops Patuh Progo 2020 Era Pandemi: Tidak Pakai Masker, Diminta Putar Balik
"Bagi pengendara yang melebihi kecepatan atau over speed termasuk dalam kategori pelanggaran. Tak hanya pengendara mobil, pengendara roda dua yang tak pakai helm atau melawan arus akan kami tindak," jelas Made.
ETLE nantinya dipasangi sejumlah kamera termasuk flash. Di tahap awal penerapan sendiri Ditlantas Polda DIY baru memasang di empat titik persimpangan.
"Ada empat titik kamera pertama di Tambak Wates Kulon Progo, kedua di Ngabean Kota Yogyakarta, ketiga Maguwoharjo Sleman, dan keempat di wilayah perbatasan antara Gunungkidul dan Banguntapan, Bantul. Kamis ini akan diluncurkan oleh Kapolda DIY." teranganya.
Teknis penilangan nanti berjalan secara otomatis ketika pengendara melakukan pelanggaran. Hasil tangkapan foto pelanggar akan dikirimkan kepolisian ke alamat rumah pemilik kendaraan.
"Jadi perangkat yang telah merekam pelanggaran ini sudah terkoneksi dengan back office di RTMC Ditlantas Polda DIY. Selanjutnya tim akan memverifikasi selama tiga hari. Setelah itu tim akan mengirimkan bukti pelanggaran berupa surat ini ke alamat pemilik kendaraan," terangnya.
Baca Juga: ETLE Kembali Diberlakukan, Pelanggaran Sepeda Motor Juga Termasuk?
Pelanggar diberi waktu selama 5 hari untuk mengonfirmasi ke website Ditlantas Polda DIY atau ke kantor setempat. Kemudian pelanggar akan mendapat kode BRI Virtual Account (BRIVA).
Berita Terkait
-
Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang
-
Tilang Manual Dihapus, Kamera ETLE Diminta Diperbanyak
-
Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan
-
Surat Tilang Dikirim via WhatsApp Mulai Hari Ini, Polisi Operasikan Aplikasi Cakra Presisi
-
Siap-siap Bakal Dapat Notif WhatsApp dari Polisi, Bukan Karena Buron tapi...
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Polisi Ciduk Arena Judi Terselubung di Sleman, Sabung Ayam Hingga Dadu Ditemukan
-
Warga Jogja Bingung Buang Sampah, Kebijakan Pemkot Tutup TPS Bikin Resah
-
Petani Majalengka Gigit Jari? Ahli Pertanian Sebut Jurus Burung Hantu Prabowo Tak Efektif, Ini Solusi Jitu Basmi Tikus
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton