SuaraJogja.id - Ditlantas Polda DIY mulai menerapkan penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi menggunakan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Hal itu menyusul masih banyaknya pelanggaran lalu lintas di ruas jalan raya Yogyakarta.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya menerangkan, sistem penegakkan hukum tersebut dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
"Ketika pengemudi melanggar, kamera yang telah dipasang akan memotret langsung kendaraan yang telah melanggar. Sehingga rekaman ETLE ini bisa digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lalu lintas," terang Made saat sosialisasi ETLE di Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).
Made menjelaskan, ETLE ditujukan kepada pengendara yang melanggar aturan di jalan raya seperti, tak mematuhi marka jalan, menerobos APILL, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tak menggunakan safety belt saat di dalam mobil.
"Bagi pengendara yang melebihi kecepatan atau over speed termasuk dalam kategori pelanggaran. Tak hanya pengendara mobil, pengendara roda dua yang tak pakai helm atau melawan arus akan kami tindak," jelas Made.
ETLE nantinya dipasangi sejumlah kamera termasuk flash. Di tahap awal penerapan sendiri Ditlantas Polda DIY baru memasang di empat titik persimpangan.
"Ada empat titik kamera pertama di Tambak Wates Kulon Progo, kedua di Ngabean Kota Yogyakarta, ketiga Maguwoharjo Sleman, dan keempat di wilayah perbatasan antara Gunungkidul dan Banguntapan, Bantul. Kamis ini akan diluncurkan oleh Kapolda DIY." teranganya.
Teknis penilangan nanti berjalan secara otomatis ketika pengendara melakukan pelanggaran. Hasil tangkapan foto pelanggar akan dikirimkan kepolisian ke alamat rumah pemilik kendaraan.
"Jadi perangkat yang telah merekam pelanggaran ini sudah terkoneksi dengan back office di RTMC Ditlantas Polda DIY. Selanjutnya tim akan memverifikasi selama tiga hari. Setelah itu tim akan mengirimkan bukti pelanggaran berupa surat ini ke alamat pemilik kendaraan," terangnya.
Baca Juga: Ops Patuh Progo 2020 Era Pandemi: Tidak Pakai Masker, Diminta Putar Balik
Pelanggar diberi waktu selama 5 hari untuk mengonfirmasi ke website Ditlantas Polda DIY atau ke kantor setempat. Kemudian pelanggar akan mendapat kode BRI Virtual Account (BRIVA).
"Selama 7 hari mereka diberi waktu untuk membayar biaya denda ke BRI terdekat," katanya.
Made melanjutkan jika selama 15 hari berturut-turut pelanggar tak mengonfirmasi bahkan tidak melunasi biaya denda. Maka STNK kendaraan akan diblokir.
"Jika tak ada tanggapan selama 15 hari, STNK kendaraan akan diblokir. Kepolisian dalam hal ini berupaya untuk menegur, mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas," kata dia.
Tak hanya masyarakat yang menggunakan kendaraan di wilayah Yogyakarta. Pengendara dengan nomor polisi luar kota juga mendapat perlakuan yang sama.
Sementara itu seorang pengendara yang ditemui di Titik Nol Kilometer, Amania Ittaqo (21) mengaku bahwa penerapan penegakkan hukum lalu lintas secara digital butuh adaptasi. Dirinya belum sepenuhnya yakin jika hal ini akan efektif hingga membuat pelanggar jera.
Berita Terkait
-
Ops Patuh Progo 2020 Era Pandemi: Tidak Pakai Masker, Diminta Putar Balik
-
ETLE Kembali Diberlakukan, Pelanggaran Sepeda Motor Juga Termasuk?
-
Lanjutan Teror Guru Besar UII, Polda DIY Periksa Dosen UGM dan 4 Saksi
-
Polda DIY Gelar Operasi Pekat, Kasus Narkoba dan Miras Paling Banyak Tinggi
-
Sembuh dari Covid-19, Empat Polisi Polda DIY Donorkan Plasma Darahnya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat
-
Sekjen PDIP: Hadapi Krisis, Pemerintah Harus Berani Pangkas Pengeluaran Tak Perlu
-
Geopolitik Timur Masih Memanas, Perjalanan 3.748 Jemaah Haji DIY Disiapkan Tiga Skenario
-
Siklus Kawin-Cerai Singkat di Sleman, 89 Persen Pernikahan Dini Dipicu Kehamilan Tak Diinginkan