Tamara Bleszynski [Instagram]
Kini Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Polda Bali pada Rabu (12/8/2020) siang. Ia dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan ujaran kebencian dalam unggahannya yang menyebut IDI kacung WHO.
Atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Jerinx terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Resmi Ditahan 6 Tahun Penjara Atas Kasus 'IDI Kacung WHO'
-
Soal Kasus Jerinx SID, Tamara Bleszynski: 6 Tahun Tidak Berimbang
-
Bagikan Makanan Seperti Jerinx SID, Tamara Bleszynski Malah Dicibir
-
Viral, Video Keadaan Jerinx SID saat di Penjara
-
Dipenjara, Nora Alexandra Bangga Jerinx SID Negatif COVID-19
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle
-
Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat
-
Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman
-
Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan