Tamara Bleszynski [Instagram]
Kini Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Polda Bali pada Rabu (12/8/2020) siang. Ia dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan ujaran kebencian dalam unggahannya yang menyebut IDI kacung WHO.
Atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Jerinx terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Resmi Ditahan 6 Tahun Penjara Atas Kasus 'IDI Kacung WHO'
-
Soal Kasus Jerinx SID, Tamara Bleszynski: 6 Tahun Tidak Berimbang
-
Bagikan Makanan Seperti Jerinx SID, Tamara Bleszynski Malah Dicibir
-
Viral, Video Keadaan Jerinx SID saat di Penjara
-
Dipenjara, Nora Alexandra Bangga Jerinx SID Negatif COVID-19
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor