Tamara Bleszynski [Instagram]
Kini Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Polda Bali pada Rabu (12/8/2020) siang. Ia dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan ujaran kebencian dalam unggahannya yang menyebut IDI kacung WHO.
Atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Jerinx terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Resmi Ditahan 6 Tahun Penjara Atas Kasus 'IDI Kacung WHO'
-
Soal Kasus Jerinx SID, Tamara Bleszynski: 6 Tahun Tidak Berimbang
-
Bagikan Makanan Seperti Jerinx SID, Tamara Bleszynski Malah Dicibir
-
Viral, Video Keadaan Jerinx SID saat di Penjara
-
Dipenjara, Nora Alexandra Bangga Jerinx SID Negatif COVID-19
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta