Wachyu mengatakan bahwa sekelompok tersangka itu hanya sedang berkumpul untuk menghabiskan waktu seperti biasanya. Para tersangka pun tidak dalam pengaruh minuman keras atau dapat dikatakan memang sadar melakukan perbuatan penganiayaan tersebut.
Dari kejadian ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah kaus lengan pendek, satu buah ikat pinggang yang digunakan tersangka untuk mengikat kaki korban, satu buah gayung yang digunakan untuk menyiram korban dengan air karena lokasi berada di dekat kamar mandi, satu buah kunci seepda motor Kawasaki, dan satu buah korek api.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk menguatkan bukti apakah korban benar-benar mencuri," ucapnya.
Terkait dengan kejadian ini, 13 tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahu. Pihak kepolisian juga tetap akan menggunakan Undang-undang Peradilan Anak untuk tersangka yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Bapak Tega Tarik Baju hingga Bekap Mulut Bayi, Videonya Viral
Berita Terkait
-
Komplotan Ormas Penganiaya Prajurit TNI di Kebayoran Baru Jaksel Ternyata Mabuk Berat, Wanita Ikut Ditangkap
-
Kekayaan Jefri Nichol, Sempat Diperiksa Jadi Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Brutal! Komunitas Vespa Diserang di Sukabumi, Polisi Buru Pelaku
-
Heboh! Jefri Nichol Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan di Senopati
-
Kooperatif, Jefri Nichol Jawab 20 Pertanyaan Penyidik Terkait Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Gondongan Merebak di Gunungkidul, Dinkes Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
-
UGM Berkabung, Mantan Rektor sekaligus Ketua Dewan Pers Periode 2003-2010 Ichlasul Amal Wafat
-
Danang Maharsa Bongkar Borok Perizinan Miras di Sleman hingga Strategi Tingkatkan PAD di Sektor Wisata
-
Apes, Gara-gara Anjing, 2 Motor dan 2 Mobil Tabrakan Beruntun di Bantul
-
Abdul Mu'ti Jadi Mendikdasmen, Muhammadiyah Pertimbangkan Plt Sekum?