Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 17:32 WIB
Sebanyak 13 tersangka penganiayaan dihadirkan saat jumpa pers di Polres Bantul, (14/8/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Wachyu mengatakan bahwa sekelompok tersangka itu hanya sedang berkumpul untuk menghabiskan waktu seperti biasanya. Para tersangka pun tidak dalam pengaruh minuman keras atau dapat dikatakan memang sadar melakukan perbuatan penganiayaan tersebut.

Dari kejadian ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah kaus lengan pendek, satu buah ikat pinggang yang digunakan tersangka untuk mengikat kaki korban, satu buah gayung yang digunakan untuk menyiram korban dengan air karena lokasi berada di dekat kamar mandi, satu buah kunci seepda motor Kawasaki, dan satu buah korek api.

"Kami masih melakukan penyelidikan untuk menguatkan bukti apakah korban benar-benar mencuri," ucapnya.

Terkait dengan kejadian ini, 13 tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahu. Pihak kepolisian juga tetap akan menggunakan Undang-undang Peradilan Anak untuk tersangka yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Bapak Tega Tarik Baju hingga Bekap Mulut Bayi, Videonya Viral

Load More