SuaraJogja.id - Seorang wanita 45 tahun asal Banjarharjo, Binomartani, Ngemplak, Sleman harus berurusan dengan polisi. Janda berinisial RM tersebut terbukti menjual miras di toko kelontong di wilayah Kalitirto, Berbah, Sleman.
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni menjelaskan, polisi mengamankan sebanyak 163 botol miras dari berbagai merek di dalam toko.
"Berawal dari laporan warga adanya dugaan perdagangan miras di wilayah Kalitirto. Dalam membuktikan hal tersebut, kami menyelidiki dan melakukan investigasi," jelas Eko Wahyu, dihubungi wartawan, Jumat (14/8/2020).
Awalnya polisi kesulitan mengungkap karena tak mendapatkan banyak bukti.
Setelah mendapati pergerakan penjualan miras yang dilakukan pelaku, polisi langsung menggeledah toko kelontong yang dimiliki adiknya.
"Jadi modusnya itu berkedok sebagai penjual toko kelontong untuk mengelabui petugas. Padahal dagangan utamanya itu miras," terang Eko Wahyu.
RM menjual miras dengan cara menawarkan barang dari satu orang ke orang lain.
Dia menjualnya dengan cara bertemu langsung dengan pelanggan.
"Kami mencari informasi lebih dalam dan mendapati pelaku menjual dengan cara Cash on Delivery (COD). Setelah mendapat cukup bukti, kami tak menyia-nyiakan kesempatan dan melakukan penggerebekan. Barang tersebut kami temukan di dekat kamar mandi toko setempat," jelasnya.
Baca Juga: Gebuk Polisi Pakai Stik Bisbol, Ibu-Anak Simpan Miras Ganja Oleh-oleh Ceko
Bukan tanpa alasan polisi mengungkap peredaran miras di toko tersebut. Pasalnya, pelanggan yang disasar adalah anak muda di sekitar wilayah toko.
"Memang banyak pemuda yang menjadi pelanggannya. Bagi kami ini berbahaya karena tindakan kriminalitas dimulai dari minuman keras," jelasnya.
Disinggung dari mana pelaku mendapatkan miras tersebut, Eko menjelaskan bahwa RM mendapatkan miras dari Semarang, Jawa Tengah.
"Pengakuannya, pelaku ini baru tiga bulan menjual miras, tapi kita masih lakukan pemeriksaan," katanya.
Janda anak dua itu, kata Eko, nekat menjual miras karena terdesak ekonomi dan tidak memiliki suami. Selain itu, hasil yang menggiurkan membuat pelaku menjalankan bisnis tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Kami masih kembangkan untuk mencari pemasok barang haram ini," kata Eko.
Berita Terkait
-
Gebuk Polisi Pakai Stik Bisbol, Ibu-Anak Simpan Miras Ganja Oleh-oleh Ceko
-
Bawa Miras Dicampur Ganja dari Republik Ceko, Ibu dan Anak Diciduk Polisi
-
Nekat, Warga Minum Hand Sanitizer Demi Bisa Mabuk Murah
-
Viral Anak Kecil Pegang Botol Miras, Perekam Video Cerita Kronologinya
-
Viral Video Anak Kecil Pegang Botol Miras Sambil Dugem, Warganet: Halo KPAI
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik