Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 20 Agustus 2020 | 17:41 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul Aris Suharyanta. [Antara]

Selain itu, pekerja yang bersangkutan juga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di sampin itu, pekerja tersebut tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti penerima manfaat bantuan Kartu Prakerja atau yang lainnya.

Terakhir, tentunya pekerja yang berhak menerima bantuan memiliki nomor rekening bank yang masih aktif.

Ditambahkan Aris, dalam hal ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengetahui jumlah data pekerja secara keseluruhan.

Baca Juga: Menyorot 7 Risiko yang Mengancam Anak Saat Pandemi Covid-19, Apa Saja?

Namun untuk menentukan siapa yang akan lolos dan menerima bantuan sepenuhnya, hal itu dikembalikan lagi ke kewenangan pemerintah pusat.

"Kita tidak tahu siapa yang akan lolos atau tidak, yang bertugas melakukan verifikasi itu langsung dari pusat. Jadi dinas hanya sebatas sosialisasi aja kewenangannya," tandasnya.

Load More