Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 20 Agustus 2020 | 17:41 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul Aris Suharyanta. [Antara]

SuaraJogja.id - Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan terhadap semua pihak yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu pogram terbaru yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sebanyak Rp15 juta lebih pekerja swasta yang terkena dampak pandemi.

Tidak tanggung-tanggung, dana bantuan mencapai Rp37,7 triliun siap digelontorkan oleh pemerintah pusat. Nantinya pemerintah akan melakukan seleksi terhadap setiap pekerja yang dirasa memenuhi kriteria untuk mendapat bantuan tersebut.

Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan diberikan BSU senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Aris Suharyanta mengatakan, pihaknya telah menerima surat yang disampaikan oleh Ketua Satgas Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional nomor S-02/Perpres/08/2020 terkait permintaan kelengkapan data guna melengkapi program subsidi gaji bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menyorot 7 Risiko yang Mengancam Anak Saat Pandemi Covid-19, Apa Saja?

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Aris menyampaikan bahwa tugas Disnakertrans Bantul dalam hal ini hanya sebatas memberikan sosialisasi kepada para pekerja.

Sosialisasi itu nantinya akan diberikan kepada para pekerja melalui perusahaan-perusahaan yang ada di Bantul.

"Kewenangan untuk memutuskan siapa yang nantinya diberikan atau terpilih itu dari pusat. Tugas kita hanya memberikan sosialisasi terhadap perusahaan di wilayah kita [Bantul]," ujar Aris kepada SuaraJogja.id, Kamis (20/8/2020).

Aris menuturkan, nantinya setiap perusahaan akan diminta untuk melakukan pengumpulan data setiap karyawan bersangkutan.

Data itu berupa nomor rekening yang nanti dikirimkan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) online BPJS ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Dana Bantuan Covid-19 Malah Dibelikan Mobil Mewah, Sungguh Tega!

Selain pekerja swasta yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta, syarat lain yang juga perlu dipenuhi adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, pekerja yang bersangkutan juga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di sampin itu, pekerja tersebut tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti penerima manfaat bantuan Kartu Prakerja atau yang lainnya.

Terakhir, tentunya pekerja yang berhak menerima bantuan memiliki nomor rekening bank yang masih aktif.

Ditambahkan Aris, dalam hal ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengetahui jumlah data pekerja secara keseluruhan.

Namun untuk menentukan siapa yang akan lolos dan menerima bantuan sepenuhnya, hal itu dikembalikan lagi ke kewenangan pemerintah pusat.

"Kita tidak tahu siapa yang akan lolos atau tidak, yang bertugas melakukan verifikasi itu langsung dari pusat. Jadi dinas hanya sebatas sosialisasi aja kewenangannya," tandasnya.

Load More