SuaraJogja.id - Presenter dan pesinden asal Jogja, Soimah Pancawati mengunggah kekesalannya di Instagram. Ia merasa geram karena namanya digunakan untuk modus penipuan bagi-bagi hadiah di media sosial.
Melalui akun Instagram pribadinya @showimah, ibu dua orang anak ini mengunggah tangkapan layar diduga tulisan warganet di facebook. Sebuah akun bernama Ridira mengunggah foto Soimah dan tumpukan uang.
Dalam tangkapan layar tersebut, tampak foto Soimah yang tengah berdandan layaknya sinden saat akan pentas. Sedangkan dua foto lainnya berupa tumpukan uang lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Keterangannya tertulis bahwa akun Ridira ingin berbagi rejeki di Grup BAIM WONG GIVEAWAY. Dengan modus mengumpulkan jumlah komentar dan like dari warganet, akun Ridira menawarkan uang puluhan juta rupiah.
Diantaranya adalah Rp 10 juta untuk spam 10 kali, Rp 20 juta untuk dua puluh kali dan kelipatannya. Ia juga mencantumkan sebuah link dengan keterangan alamat untuk mengambil hadiahnya.
Ridira juga menuliskan bahwa ia mencari pemenang berdasarkan jumlah komentar dan like terbanyak. Akun dengan foto seorang ibu dan anak itu juga mengajak warganet untuk segera mengikuti kegiatan bagi-bagi hadiah senilai Rp 300 juta tersebut.
Mendapati unggahan itu, Soimah mengaku geram. Ia mempertanyakan siapakah pemilik akun yang dengan berani mencatut fotonya dalam kegiatan yang tidak ia ketahui dan berindikasi merupakan penipuan.
Melalui keterangannya, Soimah menyampaikan jika ia tidak pernah membagikan hadiah. Seandainya akan melakukannya, ia pasti menggunakan akun media sosial pribadinya. Ia meminta warganet untuk tidak percaya dengan oknum yang mencatut namanya.
Wanita asal Bantul ini juga mencurahkan keluh kesahnya yang kerap dicatut namanya oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Mereka yang mendirikan usaha dengan namanya tanpa ijin, dan membuat dirinya dikejar-kejar petugas pajak.
Baca Juga: Ganggu Wisatawan, Dinpar Bantul Bersihkan Tumpukan Pasir di Parangtritis
"Ridira ini siapa ya, bawa sini tak paculnya nd**e, bawa-bawa nama dan foto saya bagi-bagi apa itu, pembohong, aku tidak pernah bagi-bagi give-givean, kalau mau pakai akunku sendiri, jangan percaya sama orang yang mengatas namakan saya, entah itu usaha apapun," tulis Soimah dalam keterangannya Sabtu (29/8/2020).
Sejak diunggah, tangkapan layar itu sudah disukai lebih dari 43 ribu pengguna Instagram. Sementara ada 1500 komentar yang diberikan warganet. Termasuk pegiat seni lainnya yang ikut geram dengan penyalahgunaan nama itu.
"Di fb banyak seperti itu rata-rata nama artis yang dibawa," tulis akun @latifah11320.
"Lapor polisi mae biar kapok," komentar akun @fauzianurfa.
Sementara akun @silvia_diana05 berkomentar, "Menghalalkan segala cara."
"Tak ewangi nyantet tha mbak? (Aku bantu santet kah mbak?-red)," tanggaoan akun @akbar__.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK