Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 03 September 2020 | 14:25 WIB
Video syur. (istimewa).

Atas perbuatannya itu, MHN dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun,” kata dia.

Load More