SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman memiliki sederet poin bentuk-bentuk potensi pelanggaran Pilkada Sleman 2020 di masa pendaftaran pasangan calon (paslon) Cabup-Cawabup.
Ketua Bawaslu Sleman Kareem Mustofa mengungkapkan, potensi pelanggaran yang terjadi antara lain pendaftaran dilakukan di akhir pencalonan serta berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap.
"Pelanggaran lainnya berupa adanya proses yang tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah," kata dia kala dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (3/9/2020).
Kareem menambahkan, poin lain yang dipetakan oleh Bawaslu Sleman adalah keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan.
Baca Juga: Pilkada Serentak, Tito: Kandidat Hanya Boleh Bawa 100 Orang saat Daftar
Berikutnya, parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda), atau bahkan dualisme kepengurusan partai.
Pelanggaran lain yang berpotensi muncul adalah mahar politik, perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu.
Terakhir, pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak menindaklanjuti masukan serta tanggapan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Noor Aan Muhlishoh menyatakan, sebelum memasuki masa pendaftaran pada 4-6 September 2020, delapan partai politik peserta Pilkada sudah diminta berkonsultasi dengan KPU perihal berkas pendaftaran paslon yang mereka usung atau dukung.
"Jadi ketika ke KPU, mereka mengumpulkan berkas yang sudah lengkap dan sah. Supaya tidak dikembalikan," ungkapnya.
Baca Juga: Besok KPU Buka Pendaftaran, Ini Aturan Baru Yang Harus Ditaati Paslon
Menurut Aan, dikembalikannya berkas pendaftaran paslon karena adanya syarat yang kurang lengkap atau sah biasanya akan terpublikasi oleh media massa. Hal itu dapat membentuk imej yang kurang baik di tengah masyarakat.
Kelengkapan keabsahan berkas tadi misalnya, bila rekomendasi paslon turun dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol, maka paslon wajib menyertakan dokumen rekomendasi dari parpol, dibubuhi tanda tangan asli dari Ketua dan Sekjend partai, disertai cap basah.
Atau, saat mengumpulkan surat pernyataan bersama dukungan parpol (karena koalisi), surat tersebut dikumpulkan beserta tanda tangan ketua pengurus partai tingkat kabupaten, dibubuhi materai serta tanda tangan ketua parpol tingkat kabupaten dan cap basah.
Demikian juga legalisir tanda tangan dan cap basah berlaku untuk SK kepengurusan.
"Tanda tangan dan cap yang dibubuhi, menyesuaikan tingkat lembaga yang mengeluarkan SK kepengurusan tersebut," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Prabowo Diminta Turun Tangan! Kapolri Terancam Dievaluasi Imbas Maraknya Pelanggaran Hukum Polisi
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo