SuaraJogja.id - Polisi meringkus seorang wanita berinsial SM (35) di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah karena telah membunuh bayi sendiri.
Aksi itu keji itu dilakukan warga Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah karena bayi yang dilahirkannya bukan dari hubungan intimnya dengan suami.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/9/2020), menyebut jika bayi yang dilahirkan itu merupakan hasil perselingkuhan SM dengan pria berinisia SP yang sudah memiliki istri.
Sedangkan suami sah SM saat ini sedang menjalani hukuman di Kabupaten Aceh Tenggara dalam kasus narkoba.
Baca Juga: Malu Hamil Akibat Tidur sama Suami Orang, Ibu Kubur Bayinya Hidup-hidup
"Pasangan gelapnya, SP nanti juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan, apakah ada keterlibatannya dalam kasus ini atau tidak," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mengubur bayinya itu karena malu karena merupakan hasil dari hubungan gelap dengan pria yang sudah beristri.
"SM ditangkap karena diduga mengubur bayinya dalam keadaan hidup. SM menguburkannya karena malu melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan suami orang lain. Namun, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Selain malu, alasan SM mengubur bayinya karena tidak ingin diketahui orang lain dan keluarganya. Sebab, bayi yang dilahirkan tanpa suami yang sah.
"Anak yang dilahirkan tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka SM dengan seorang laki-laki berinisial SP," kata AKBP Mahmun Hari Sandy.
Baca Juga: DIGEREBEK Warga! Baru Melahirkan, Ibu Kubur Bayi Hidup-hidup di Rumah
Dia menyebutkan kasus tersebut berawal dari laporan warga setempat yang menyebutkan SM mengubur bayi dilahirkannya berusia lima jam dalam keadaan hidup-hidup.
Mengetahui SM mengubur bayinya, warga setempat mendatangi tempat tinggal wanita tersebut. Warga menemukan bekas galian dan menggali kembali hingga akhirnya menemukan bayi tersebut.
"Bayi tersebut sempat dibawa ke RSUD Datu Beru di Takengon. Namun, bayi akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tersebut," katanya.
Setelah ditangkap, polisi juga telah menetapkan SM sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, SM kini harus meringkuk di penjara.
"SM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia
-
Detik-Detik Penemuan Granat Nanas di Sleman, Dari Almari ke Bulak Persawahan
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana