SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta telah menutup kasus kebakaran di Toko Kue dan Roti Trubus Jalan Poncowinatan, Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Polisi menyebut bahwa kedua pihak saling menerima dan sepakat tak melanjutkan kasus tersebut.
"Setelah kita pertemukan kedua pihak, pengelola toko dan keluarga yang meninggal [Indra], niat dari para pihak seperti itu [diselesaikan secara baik-baik], ya kita fasilitasi," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya, dihubungi wartawan, Minggu (13/9/2020).
Ia melanjutkan, dalam pertemuan dua belah pihak, pengelola toko Trubus, Setiawan Rudi (38), tak ingin melanjutkan kasus kebakaran yang diduga dipicu kesengajaan itu. Sementara, keluarga Indra membuat surat pernyataan dari insiden yang terjadi.
"Dari pengelola toko ini bilang tidak ingin melanjutkan perkara tersebut. Dia mencabut laporannya karena ada permintaan maaf dari keluarga yang meninggal. Lalu keluarga yang meninggal itu juga membuat surat pernyataan terhadap kejadian. Keluarga [Indra] juga sudah melihat rekaman CCTV," tambah Riko.
Riko menjelaskan, kebakaran terjadi diduga lantaran Indra, yang saat itu sudah tak berstatus karyawan Trubus, mengguyur semacam cairan mudah terbakar di lantai 1 toko.
"Nah dari keterangan saksi [Rudi] tersebut, ada petunjuk dari CCTV. Nah di situ diperlihatkan kepada saksi-saksi yang lain. Itu siapa yang mengguyurkan jeriken yang diduga ada bensin itu. Dari keterangan saksi, orang itu [Indra] yang membakar," katanya.
Disinggung motif Indra hingga nekat membakar toko, Riko tak membeberkan secara jelas. Namun sebelum insiden terjadi, pengelola toko memberhentikan karyawannya.
"Dia diberhentikan itu karena ada selisih administrasi itu. Ya satu hari sebelumnya info dari saksi, dia [Indra] itu diberhentikan," kata Riko.
Terpisah, pengelola Toko Kue dan Roti Trubus, Setiawan Rudi, membenarkan bahwa pihaknya sudah tak ingin melanjutkan perkara tersebut. Dia sendiri yang meminta kasus ditutup.
Baca Juga: Toko Trubus Jogja Kebakaran hingga 1 Orang Tewas, Diduga Diguyur Pertalite
"Kasusnya sudah ditutup, itu permintaan saya sendiri, jadi saya kasihan juga dengan keluarganya, karena kepala keluarganya sudah tidak ada," ungkap Rudi ditemui SuaraJogja.id di lokasi, Minggu.
Rudi menjelaskan, memang sehari sebelumnya ia meminta Indra untuk tak lagi bekerja pada Sabtu (12/9/2020). Hal itu bermula dari temuan data keuangan yang dikelola Indra tak sesuai.
"Sebenarnya Pak Indra sudah 16 tahun bekerja di sini [Trubus]. Memang pada sehari sebelumnya saya berkirim pesan tentang masalah keuangan yang tidak sinkron. Jadi dia ini saya percayakan untuk memegang uang dan ada laporan yang tidak valid. Akhirnya saya tunjukkan buktinya dan meminta dia tidak perlu bekerja lagi dengan saya per hari Sabtu," ungkap Rudi sembari membersihkan sisa perabot toko yang terbakar.
Namun pada Sabtu pukul 05.00 WIB, Indra datang ke toko dan ingin membicarakan masalah keuangan tersebut.
"Karena persiapan bekerja, saya meminta dia untuk menunggu sampai jam 9, tapi tak beberapa lama terlihat kobaran api di lantai 1. Akhirnya saya lari menyelamatkan diri," jelas dia.
Sebelumnya, Rudi juga memberitahu kepada Indra bahwa uang sisa yang dibawanya diambil untuk gaji terakhir.
Berita Terkait
-
Toko Trubus Jogja Kebakaran hingga 1 Orang Tewas, Diduga Diguyur Pertalite
-
Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran Apartemen Sentral Timur Jaktim
-
Gegara Bara Api Puntung Rokok, Kamar Apartemen Milik Shinta Terbakar
-
Kebakaran Hutan di Oregon, 6 Orang Tewas dan Puluhan Hilang
-
Minggu Pagi, Kebakaran Landa Apartemen Central Timur di Cakung
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik