Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 15 September 2020 | 18:46 WIB
Sejumlah warga menyapu jalanan di sepanjang jalan Malioboro akibat terjaring operasi non-yustisi karena tak mengenakan masker, Senin (14/9/2020). - (SuaraJogja.id/HO-Satpol PP DIY)

Ia menjelaskan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap penggunaan masker perlu dimaksimalkan kembali.

"Memang masih minim [kesadaran] dan perlu dimaksimalkan lagi. Artinya, kami mengajak masyarakat untuk peduli satu sama lainnya dalam menjaga dan upaya memutus penyebaran Covid-19," kata dia.

Operasi tersebut dilaksanakan setiap hari. Meski masih banyak pelanggar di sejumlah wilayah DIY, Noviar mengaku, di tempat keramaian seperti mal, masyarakat jauh lebih disiplin.

"Sejauh ini di mal-mal, masyarakat lebih disiplin dalam penerapannya," ungkap dia.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Seorang PNS di Kuansing Dihukum Push Up

Tak hanya kedisiplinan masyarakat dengan penggunaan masker, Satpol PP juga menyasar kepada pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka usahanya akan ditutup.

Sanksi diberlakukan secara bertahap melalui peringatan tertulis. Bila tetap melanggar, maka usahanya akan ditutup sementara.

"Tapi kalau tetap tidak membuat surat pernyataan dalam waktu 2 kali 24 jam maka usahanya akan kami tutup. Kami kerja sama dengan dinas perizinan kabupaten/kota," jelas Noviar.

Load More