Sejumlah warga menyapu jalanan di sepanjang jalan Malioboro akibat terjaring operasi non-yustisi karena tak mengenakan masker, Senin (14/9/2020). - (SuaraJogja.id/HO-Satpol PP DIY)
Sanksi diberlakukan secara bertahap melalui peringatan tertulis. Bila tetap melanggar, maka usahanya akan ditutup sementara.
"Tapi kalau tetap tidak membuat surat pernyataan dalam waktu 2 kali 24 jam maka usahanya akan kami tutup. Kami kerja sama dengan dinas perizinan kabupaten/kota," jelas Noviar.
Berita Terkait
-
Tak Pakai Masker, Seorang PNS di Kuansing Dihukum Push Up
-
Pandemi Belum Juga Berlalu, Bagaimana Kerja Para Anggota DPR?
-
Warga Batam Terjaring Razia COVID-19, Kebanyakan Lupa Pakai Masker
-
Bikin Resah karena Adakan Live Music, Kafe Ini Langsung Disegel Pemda
-
Asyik, Gadai Tanpa Bunga Diperpanjang Sampai Akhir 2020, Mau Tahu Caranya?
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
-
Riduan Naik Jadi Dirut Bank Mandiri, Intip Rekam Jejaknya
Terkini
-
Borobudur Dipakai Promosi Jogja? Blunder Dinas Pariwisata Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya
-
APBD Siap Mengalir: Sekolah Rakyat Sleman Gunakan Tanah Kas Desa, Ini Detailnya
-
Bupati Utamakan Kesehatan Warga, Sebagian APBD Perubahan Bantul Dialokasikan untuk Biaya BPJS
-
Soal Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK, BRI Angkat Bicara