Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 15 September 2020 | 18:46 WIB
Sejumlah warga menyapu jalanan di sepanjang jalan Malioboro akibat terjaring operasi non-yustisi karena tak mengenakan masker, Senin (14/9/2020). - (SuaraJogja.id/HO-Satpol PP DIY)

Sanksi diberlakukan secara bertahap melalui peringatan tertulis. Bila tetap melanggar, maka usahanya akan ditutup sementara.

"Tapi kalau tetap tidak membuat surat pernyataan dalam waktu 2 kali 24 jam maka usahanya akan kami tutup. Kami kerja sama dengan dinas perizinan kabupaten/kota," jelas Noviar.

Load More