Sejumlah warga menyapu jalanan di sepanjang jalan Malioboro akibat terjaring operasi non-yustisi karena tak mengenakan masker, Senin (14/9/2020). - (SuaraJogja.id/HO-Satpol PP DIY)
Sanksi diberlakukan secara bertahap melalui peringatan tertulis. Bila tetap melanggar, maka usahanya akan ditutup sementara.
"Tapi kalau tetap tidak membuat surat pernyataan dalam waktu 2 kali 24 jam maka usahanya akan kami tutup. Kami kerja sama dengan dinas perizinan kabupaten/kota," jelas Noviar.
Berita Terkait
-
Tak Pakai Masker, Seorang PNS di Kuansing Dihukum Push Up
-
Pandemi Belum Juga Berlalu, Bagaimana Kerja Para Anggota DPR?
-
Warga Batam Terjaring Razia COVID-19, Kebanyakan Lupa Pakai Masker
-
Bikin Resah karena Adakan Live Music, Kafe Ini Langsung Disegel Pemda
-
Asyik, Gadai Tanpa Bunga Diperpanjang Sampai Akhir 2020, Mau Tahu Caranya?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta