Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 27 September 2020 | 20:14 WIB
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman 2020 menunjukkan nomor urut dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut di Gedung Serbaguna, Tridadi, Sleman, Kamis (24/9/2020). - (YouTube/KPU Sleman)

Jika dalam pantauan ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Sleman untuk menurunkan iklan.

"Tim sudah melakukan pemantauan ke beberapa akun medsos. Kemarin kami dapat laporan dari Bawaslu DIY, terkait akun yang memuat iklan. Itu kan tidak boleh," ujarnya.

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, akun media sosial paslon sudah didaftarkan sejak pendaftaran paslon.

Pemantauan media sosial menjadi wewenang dan tugas Bawaslu.

Baca Juga: Bagai David Lawan Goliath, Ini Cara Bajo Berkampanye di Pilkada Solo

Kontributor : Uli Febriarni

Load More