Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 29 September 2020 | 12:41 WIB
Satreskim Polres Bantul menunjukkan barang bukti tindak pidana kasus penipuan dan pemerasan oleh orang yang mengaku anggota kepolisian saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (29/9/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Hasilnya, pada Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Kota Madiun, Jawa Timur untuk selanjutnya dibawa ke Polres Bantul guna penyidikan lebih lanjut.

"Kalau dari pengakuan tersangka, dia sudah tahu bahwa korban adalah petugas koperasi yang sedang menagih nasabah, sehingga pura-pura menegur korban dan meminta barang-barang korban lalu dibawa lari," tuturnya.

Sementara itu, tersangka Setiyo Santoso Utomo (SSU), yang turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, mengaku baru kali pertama melakukan aksinya tersebut. Terkait dengan atribut perlengkapan yang gunakan, ia menyebut sebelumnya sudah membawa dari Jawa Timur.

"Pura-pura jadi polisi biar gampang kalau beraksi. Hasilnya juga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja," kata SSU.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin

Atas aksinya ini, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau pemerasan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Load More