Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 29 September 2020 | 16:17 WIB
Ilustrasi perkelahian. [shutterstock]

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menangkap delapan remaja yang diduga akan melakukan perkelahian di Jalan Kebun Raya, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (27/9/2020). Remaja tersebut terjaring dalam giat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dalam patrolinya, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa Airgun Glock-19 dan sebuah keling. Delapan remaja tersebut antara lain FN (18), AS (16), AP (15), IR (26), RF (16), RR (18), JA (19), dan AI (21).

Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Sartono membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa terjadi pada pukul 02.48 WIB saat petugas berpatroli.

"Patroli dilakukan sebagai bentuk pengamanan di Kota Yogyakarta. Dalam kegiatan itu petugas mencurigai sejumlah orang, yakni remaja yang melintas di Jalan Kebun Raya pada tengah malam itu," jelas Sartono, dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Lawan Pandemi, Polresta Yogyakarta Luncurkan Transportasi Tangguh Covid-19

Ia menjelaskan, para remaja diberhentikan dan diperiksa. Saat pemeriksaan itu, melintas lagi dua pemuda berkendara menggunakan sepeda motor matic merah berteriak kepada polisi.

Terhadap keduanya, petugas langsung melakukan pengejaran.

"Saat upaya pengejaran, keduanya sempat menodongkan senjata kepada aparat ketika masih di atas motor," kata Sartono.

Sartono menambahkan bahwa pengendara sempat tak seimbang dan terjatuh. Kedua remaja kemudian diamankan lalu dilakukan penggeledahan di lokasi.

"Ditemukan satu buah senjata airgun Glock-19 dan satu buah keling, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Yogyakarta dan diserahkan piket reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Penelusuran Kelompok Pria Bersenjata yang Tembak Mati Perempuan di Mozambik

Kepolisian menemukan bahwa pemilik airgun adalah JA, yang tinggal di Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Sementara pemilik keling adalah RR, warga Wonosari, Gunungkidul.

"Keduanya mengaku untuk melindungi diri. Namun karena mengkhawatirkan, tentu kami amankan dahulu," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, RR dan JA tidak dijerat hukuman. Keduanya diwajibkan mengikuti apel tiap hari. Sementara, rekan lainnya diberi pembinaan.

"Tidak kami tahan, tetapi tetap kami berikan pembinaan kepada 6 remaja. Sementara 2 remaja pembawa airgun dan keling diwajibkan ikut apel tiap pagi," kata dia.

Sartono menjelaskan, petugas Polresta Yogyakarta tak berhenti memberikan rasa aman masyarakat. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak keluar tengah malam jika tak ada kegiatan yang mendesak.

"Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk meminimalisasi kejahatan jalanan. Saat ini patroli terus kami gelar. Selain itu, kami juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada ketika berada di luar rumah ketika malam hari," ujarnya.

Load More