SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat COVID-19. Perpanjangan kelima melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2020 ini mulai diterapkan 1 Oktober hingga 31 Oktober 2020 karena status tanggap darurat keempat selesai pada 30 September 2020.
Sebab, tren kasus positif COVID-19 di DIY makin tinggi. Hasil pemeriksaan laboratorium, terkonfirmasi ada tambahan 49 kasus positif baru pada Selasa (29/9/2020), sehingga total kasus positif COVID-19 di DIY mencapai 2.607 kasus.
"Iya diperpanjang kok, belum selesai, kasusnya [positif COVID-19] masih fluktuatif. Pasti diperpanjang, kita tidak tahu kapan selesainya [pandemi]," ungkap Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa siang.
Dalam SK tersebut, Sultan meminta gugus tugas untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan pandemi COVID-19, antara lain kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID-19
Secara terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Berty Murtiningsih mengungkapkan, dari 49 kasus baru, sebanyak 41 kasus muncul dari skrining pendidikan di Sleman.
Tiga kasus lain masing-masing dari tracing kontak kasus, skrining karyawan, dan skrining pasien. Sedangkan 5 kasus lain masih dalam penelusuran.
"Nah lanjutan dari skrining ini, karena ditemukan positif, maka dilanjutkan tracing, menelusuri kontak eratnya," ujarnya.
Berty menambah, selain Sleman, yang bertambah 46 kasus baru, Bantul juga muncul 3 kasus baru. Sedangkan Kota Yogyakarta, Gunungkidul, dan Kulon Progo tidak ada penambahan kasus baru.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok Zona Merah
Sementara, jumlah kasus sembuh ada tambahan 59 kasus, sehingga total kasus sembuh di DIY menjadi sebanyak 1.856 kasus.
Kasus sembuh paling banyak dari Sleman, yang mencapai 22 kasus, disusul Kota Yogyakarta sebanyak 21 kasus, Bantul 11 kasus, Kabupaten Kulon Progo 4 kasus, dan Gunungkidul 1 kasus.
Berty menambahkan, laporan jumlah kasus meninggal sebanyak 2 kasus. Dengan demikian, total kasus meninggal menjadi 67 kasus, yakni kasus 2.498, laki-laki 65 tahun dari Kota Yogyakarta dan kasus 2.566, laki-laki 53 tahun dari Bantul.
"Kita terus melalukan skrining," imbuhnya.
Sebagai informasi, penambahan 41 kasus baru dari hasil skrining pendidikan dimungkinkan berasal dari institusi pendidikan swasta, baik pondok pesantren maupun boarding school yang mulai membuka sebagian pembelajaran lewat luring atau tatap muka.
Sekolah negeri di DIY hingga saat ini masih dalam proses pendidikan daring.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil: Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok Zona Merah
-
5 Besar Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Nomor 1 Klaster Pabrik
-
54 Pasien Sembuh, Kasus COVID-19 DIY Tambah 39 Orang
-
Tambah 20 Kasus Baru, Pasien COVID-19 di DIY Tembus 2.519 Orang
-
Kasus Positif Meningkat, 11 Dokter di Kabupaten Tangerang OTG Covid-19
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana