Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi Dukun. [Shutterstock]

"Tersangka ditangkap di Jalan Purbalingga-Banjarnegara, Jawa Tengah," urainya.

Dalam penangkapan itu, aparat menyita kertas putih dibungkus kain mori, uang tunai Rp20 juta, dan satu unit mobil.

Dalam ritual itu, korban dijanjikan uang Rp300 juta miliknya berlipat ganda menjadi Rp30 miliar.

"Otak kejahatan bernama Muklis, warga Pekanbaru. Korban, yang merupakan PNS, sudah mengetahui Muklis sebelumnya, karena ada teman yang juga mengenalnya," kata Eko.

Baca Juga: Catut Nama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Begini Modus Pelaku Penipuan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka terancam dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More