SuaraJogja.id - Penipuan bermodalkan menyaru sebagai dukun yang mampu menggandakan uang kembali terjadi di Kabupaten Sleman.
Kali ini seorang janda, Wartini, harus kehilangan uang tunai sebesar Rp300 juta miliknya karena ulah tiga orang pria -- RY (48) asal Indramayu, Jawa Barat serta SWA (41) dan SW (38) asal Kalijajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengungkapkan, penipuan itu terjadi pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman rumah korban di Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman.
"Tersangka RY dan SWA mengaku sudah memiliki janji bertemu dengan korban untuk mengobati penyakit yang diderita korban," ujar Eko di Mapolsek Sleman, Kamis (1/10/2020).
Mengetahui korban menyatakan sering terkena tipu orang lain, tersangka mengaku bisa membuat korban menjadi lebih sejahtera, usai mengikuti ritual. Sebagai syarat ritual, tersangka kemudian meminta korban menyediakan uang Rp300 juta, dan korban menyanggupi.
"Tersangka lalu memasukkan uang itu ke sebuah bak, membungkusnya dengan kain mori dan menguburkan dalam tanah. Tak lupa diberi dupa dan ditaburi bunga, selanjutnya mereka memanfaatkan kelengahan korban," ungkap Eko.
Namun, pada pukul 02.00 WIB korban tersadar dan menghubungi pelaku. Ternyata nomor tersangka tak lagi bisa dihubungi.
Kemudian ia mengecek uang dalam tanah, tetapi uang tersebut tidak ada lagi dan berganti dengan kertas putih.
"Waktu korban mendatangi tempat korban menginap, juga tidak ditemukan," lanjutnya.
Baca Juga: Catut Nama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Begini Modus Pelaku Penipuan
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan apa yang dialami pada Kamis (24/9/2020). Aparat mendapatkan informasi, tersangka berada dalam perjalanan ke Jawa Tengah akan menuju Riau.
"Tersangka ditangkap di Jalan Purbalingga-Banjarnegara, Jawa Tengah," urainya.
Dalam penangkapan itu, aparat menyita kertas putih dibungkus kain mori, uang tunai Rp20 juta, dan satu unit mobil.
Dalam ritual itu, korban dijanjikan uang Rp300 juta miliknya berlipat ganda menjadi Rp30 miliar.
"Otak kejahatan bernama Muklis, warga Pekanbaru. Korban, yang merupakan PNS, sudah mengetahui Muklis sebelumnya, karena ada teman yang juga mengenalnya," kata Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka terancam dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP.
Berita Terkait
-
Catut Nama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Begini Modus Pelaku Penipuan
-
Berkedok MLM, DPO Eliza Kartikasari Ditangkap Kejari Purwokerto
-
10 Tahun Buron, Jaksa Ringkus Perempuan DPO Kasus Penipuan di Banyumas
-
Waspada! Penipuan di Institusi Finansial Indonesia Akan Marak Terjadi
-
Video Call Pakai Seragam Polisi, Eki Tipu Wanita di Bali Ratusan Juta
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak
-
Christiano Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Deretan Hal Meringankan Ini jadi Pertimbangan Hakim
-
DANA Kaget: Lebih dari Sekadar Saldo Gratis, Ini Cara Asyik Berbagi Rezeki