SuaraJogja.id - Aturan baru tentang gaji dan tunjangan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kabar gembira bagi para pegawai kontrak atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah. Sebab kini, gaji PPPK setara dengan PNS.
Kebijakan ini diberlakukan setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jokowi telah menekan Perpres tersebut pada 28 September lalu.
Dalam lampiran aturan itu, PPPK golongan I dengan masa kerja 2 tahun mendapatkan gaji Rp1.851.600, sedangkan PPPK golongan III dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji Rp2.043.200.
Untuk PPPK dengan golongan V masa kerja 23 tahun gaji yang didapat sebesar Rp2.436.600, dan gaji PPPK golongan VI dengan masa kerja 5 tahun sebesar Rp2.619.700.
“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut, seperti dikutip Hops -- jaringan Suara.com, Jumat (2/10/2020).
Tak sampai di situ saja, PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.
“PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 3 ayat 1 Perpres tersebut.
Besaran kenaikan gaji berkala atau istimewa ini, sesuai pasal 3 ayat 3, berdasarkan ketentuan yang nanti diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara
Di samping gaji, perpres tersebut juga mengatur tunjangan PPPK, yang setara pula dengan tunjangan PNS, seperti tertera pada Pasal 4 ayat 1.
Baca Juga: EKSKLUSIF: Susana Darma, Dampak Produksi Mobil Listrik (Part 2)
Disebutkan di situ bahwa tunjangan yang diterima PPPK antara lain tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK yang setara dengan PNS ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS.
Perpres ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun menyambut baik penetapan gaji dan tunjangan PPPK yang setara dengan PNS itu.
Melalui Twitter, akun PGRI mengapresiasi Presiden Jokowi dan perjuangan panjang PGRI yang akhirnya diakomodasi pemerintah.
“Terima kasih Pak Presiden @jokowi telah mendengar apa yang selama ini didengungkan oleh PGRI. Dengan ditekennya Perpres 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK serta kluster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Kami sungguh mengapresiasi keberpihakan Bapak terhadap guru,” cuitnya.
Berita Terkait
-
EKSKLUSIF: Susana Darma, Dampak Produksi Mobil Listrik (Part 2)
-
Perpres TNI Atasi Terorisme Dinilai Mengancam HAM, Ini Kata Istana
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Arsul: Agak Menyimpang dari UU
-
Diskriminatif Kepada Pengidap HIV-AIDS, Perpres JKN Digugat
-
Perpres Pelibatan TNI Dalam Tindak Terorisme, Ini Respon Komnas HAM
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi