SuaraJogja.id - UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI tak sedikit mendapat kecaman dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk di antaranya dari Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto.
Dalam kesempatan jumpa pers secara virtual, ia menyebut bahwa sedari perjalanannya mulai dari RUU produk ini cacat hukum. Selain lantaran tak transparan, prosesnya juga mengesampingkan kaidah-kaidah hukum dan bertentangan dengan konstitusi serta UUD 45.
Sigit merinci ada empat hal mendasar yang perlu jadi perhatian penting mengenai UU Cipta Kerja ini.
Pertama yakni UU Cipta Kerja ini menunjukkan negara diarahkan ke pengelolaan sumber daya yang ekstraktif. Ini jelas berbahaya lantaran bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya harus didasarkan pada inovasi dan mempertimbangkan aspek lingkungan yang lebih mendasar.
"Kedua, pendekatan di RUU Cipta Kerja yang ekstraktif itu tercermin dari pasal-pasal pengelolaan ekonomi dan sosial. Ekonomi negara diserahkan pada sistem liberal kapitalistik yang tak sesuai dengan konstitusi dan semangat pendiri bangsa," katanya, Selasa (6/10/2020).
Ketiga, dua pendekatan yang dipakai itu pada saat yang bersamaan telah mengesampingkan dan memarginalkan perlindungan terhadap warga bangsa. Jadi UU Cipta Kerja ini bukannya memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan tetapi justru memarginalkan warganya.
Keempat, penyusunan RUU Cipta Kerja seharusnya tunduk pada cara-cara tertentu yang mengacu pada perencanaan atau pra UU yang baik, dan bisa dipertanggungjawabkan serta visioner.
Tetapi masukan yang selama ini diberikan oleh para akademisi hingga masyarakat sipil dalam prosesnya tidak terakomodasi.
"Deleberasi pembuatan UU dan ada masalah yang harus direspon dengan kritis," tegasnya.
Baca Juga: Pelanggar Protokol di DIY Meroket, 90 Persen Merupakan Warga Luar Jogja
Sementara itu, staf pengajar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Muchtar menyebut bahwa seharusnya DPR bertanggung jawab untuk menyebarkan substansi pembahasan RUU Cipta Kerja. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Pembahasan RUU tidak pernah ada risalah pembahasan hingga cacat secara formil.
"Ini cacat formil, dan itu diperpanjang lagi karena beberapa anggota DPR saat sidang paripurna belum memegang draf terakhir RUU Cipta Kerja karena tidak dibagikan di rapat paripurna. Ini seperti pengesahan cek kosong. Draf yang disahkan tidak dibagikan ke anggota DPR," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal