SuaraJogja.id - UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI tak sedikit mendapat kecaman dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk di antaranya dari Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto.
Dalam kesempatan jumpa pers secara virtual, ia menyebut bahwa sedari perjalanannya mulai dari RUU produk ini cacat hukum. Selain lantaran tak transparan, prosesnya juga mengesampingkan kaidah-kaidah hukum dan bertentangan dengan konstitusi serta UUD 45.
Sigit merinci ada empat hal mendasar yang perlu jadi perhatian penting mengenai UU Cipta Kerja ini.
Pertama yakni UU Cipta Kerja ini menunjukkan negara diarahkan ke pengelolaan sumber daya yang ekstraktif. Ini jelas berbahaya lantaran bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya harus didasarkan pada inovasi dan mempertimbangkan aspek lingkungan yang lebih mendasar.
Baca Juga: Pelanggar Protokol di DIY Meroket, 90 Persen Merupakan Warga Luar Jogja
"Kedua, pendekatan di RUU Cipta Kerja yang ekstraktif itu tercermin dari pasal-pasal pengelolaan ekonomi dan sosial. Ekonomi negara diserahkan pada sistem liberal kapitalistik yang tak sesuai dengan konstitusi dan semangat pendiri bangsa," katanya, Selasa (6/10/2020).
Ketiga, dua pendekatan yang dipakai itu pada saat yang bersamaan telah mengesampingkan dan memarginalkan perlindungan terhadap warga bangsa. Jadi UU Cipta Kerja ini bukannya memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan tetapi justru memarginalkan warganya.
Keempat, penyusunan RUU Cipta Kerja seharusnya tunduk pada cara-cara tertentu yang mengacu pada perencanaan atau pra UU yang baik, dan bisa dipertanggungjawabkan serta visioner.
Tetapi masukan yang selama ini diberikan oleh para akademisi hingga masyarakat sipil dalam prosesnya tidak terakomodasi.
"Deleberasi pembuatan UU dan ada masalah yang harus direspon dengan kritis," tegasnya.
Baca Juga: 70 Lebih ASN Dishub DIY Ikuti Tes Swab Usai 8 Pegawainya Positif Covid-19
Sementara itu, staf pengajar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Muchtar menyebut bahwa seharusnya DPR bertanggung jawab untuk menyebarkan substansi pembahasan RUU Cipta Kerja. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Pembahasan RUU tidak pernah ada risalah pembahasan hingga cacat secara formil.
"Ini cacat formil, dan itu diperpanjang lagi karena beberapa anggota DPR saat sidang paripurna belum memegang draf terakhir RUU Cipta Kerja karena tidak dibagikan di rapat paripurna. Ini seperti pengesahan cek kosong. Draf yang disahkan tidak dibagikan ke anggota DPR," katanya.
Berita Terkait
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
-
Tindak Lanjuti Putusan MK, Airlangga Rakor Bahas Ekonomi Indonesia
-
7 Menteri Prabowo Gelar Rapat di Hari Minggu, Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja Ikut Dibahas
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar