SuaraJogja.id - Pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan suara publik patut untuk diprotes.
Ahli Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja dibuat dengan proses formil yang bermasalah. Selain itu substansi materiilnya juga begitu banyak catatan.
"Proses formilnya itu dibuat tanpa partisipasi publik, tanpa aspirasi, aspirasi itu ditutup hanya pihak tertentu yang didengarkan. ini mirip orang bikin skripsi tinggal cari data saja," terangnya dalam konferensi pers virtual yang digelar Fakultas Hukum UGM, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, cacat formil ini bisa diperpanjang lagi. Ia menyebut saat paripurna itu draf UU Cipta Kerja tidak dibagikan pada anggota yang hadir.
"Saat paripurna itu hanya cek kosong aja. Beberapa anggota DPR kemarin tidak dapat drafnya. Tiadanya risalah rapat dan tidak dibagikannya draf, kontrol akan sulit," katanya.
Lebih lanjut, kekhawatiran mengenai UU Cipta Kerja ini belum usai. Menurutnya, UU ini juga rawan disusupi pasal-pasal pesanan saat dilakukan sinkronisasi.
"Ini seperti di UU Pemilu, itu terjadi ada penambahan pasal di situ," lanjutnya.
Oleh karenanya, tekanan publik dperlukan. Mengingat banyak masyarakat yang berpotensi kesulitan dengan produk ini apalagi paradigma hukumnya yang terlalu sentralistik.
"Saya menawarkan kita semua harus teriakkan bersama penolakan terhadap undang-undang ini. Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya itu bisa dipikirkan, tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil," jelasnya.
Baca Juga: Akademisi UGM: UU Cipta Kerja Berbahaya, Bertentangan dengan Arus Global
Menurutnya dengan tekanan publik yang kuat, harapannya presiden mau menimbang, paling tidak ia bisa memberikan pernyataan politik.
Langkah lain yang juga harus dilakukan tentu judicial review.
"UU itu selama ini berjalan membelakangi partisipasi publik. Ini merupakan legislasi yang menyebalkan setelah revisi UU KPK, revisi UU MK hingga UU Minerba," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal