SuaraJogja.id - Sebanyak 2.603 paket barang impor ilegal, termasuk 485 paket sex toys, yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Yogyakarta, Rabu (7/10/2020).
Pemusnahan barang tersebut dilakukan berdasarkan sembilan surat keputusan dari KPKNL Yogyakarta, yaitu nomor: S-90/MK.06/WKN.OQIKNL.06/2020 tanggal 9 September 2020 s.d. S-98/MK.06NVKN.09/KNL.06/2020 tanggal 10 September 2020.
Kepala KPPBC Yogyakarta Hengky TP Aritonang menuturkan bahwa barang dengan total nilai Rp1,2 miliar ini merupakan barang yang telah disimpan sejak 2016-2020.
"Barang ini sebagian besar masuk ke wilayah Indonesia melalui barang kiriman pos. Selain itu, barang yang tak dilengkapi dokumen ini juga tak diselesaikan oleh pemiliknya. Karena sudah menjadi barang milik negara, maka kami musnahkan," jelas Hengky, ditemui di kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu.
Baca Juga: Marak Barang Ilegal, Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Diperketat
Bermacam-macam barang impor yang dimusnahkan antara lain sex toys, senjata tajam, minuman, obat-obatan, spare part barang bekas, hingga pakaian dan sepatu.
Hengky menjelaskan bahwa barang kiriman tersebut tak dilengkapi dengan surat izin dan dokumen, sehingga harus ditahan di Bea Cukai. Pasalnya, ada ketentuan mengimpor barang dari luar negeri dengan jumlah yang dibatasi.
"Misalnya terkait barang bekas. Jadi barang bekas itu tidak bisa masuk ke Indonesia, tapi banyak yang tak tahu untuk mengimpor barang itu. Kemudian terkait ponsel, nah ponsel itu hanya boleh dikirim maksimal 2 unit, tapi ada orang yang mengirim 10 unit, tentu tidak boleh," jelas dia.
Menyoroti barang berupa sex toys dan semacamnya, kata Hengky, jelas itu dilarang, sehingga ratusan paket sex toys yang telah disimpan harus dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Barang-barang tersebut diprediksi akan diperjualbelikan. Hal itu mengingat jumlah tiap unit paket yang melebihi batas yang diperbolehkan oleh aturan Bea Cukai.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Lewat Udara saat Pandemi Covid-19
"Ini banyak macamnya ya, ada yang sengaja memasukkan untuk berdagang. Jika memasukkan ponsel 10 unit, ya tidak pantas ya untuk dipakai sendiri, jadi ada kemungkinan dia menjual di Indonesia. Kemudian sepatu, pemilik memasukkan jumlah yang cukup banyak, padahal sudah diatur maksimal 2 untuk tiap penerima," katanya.
Barang tersebut merupakan barang impor dari negara di wilayah Eropa, China, dan Amerika. Kebanyakan item yang dimusnahkan berupa obat-obatan dan sex toys.
Hengky mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan memperhatikan saat berencana mengimpor barang dari luar negeri.
"Sebelum masyarakat memesan barang, kami minta untuk pelajari dulu ketentuannya, sehingga tidak repot ketika barang sudah sampai di sini [bea cukai], barang tersebut bisa dikeluarkan. Untuk ketentuan barang bisa dicek, bisa open source di website bea cukai yang telah dijelaskan," kata dia.
Adapun daftar barang yang dimusnahkan Bea Cukai yaitu, rokok, Vape, dan MMEA 18 paket, lalu jam tangan 54 paket.
Selain itu, ponsel dan aksesoris sebanyak 43 Paket. Buku-buku, majalah dan CD 40 paket.
Ada juga alat kesehatan sebanyak 54 paket, komputer dan aksesorisnya 47 paket, serta mainan 75 paket.
Obat-obatan, makanan, dan kosmetik teesoat 1.127 paket yang dimusnahkan. Pakaian, pakaian bekas, dan aksesorisnya 361 paket. Selanjutnya, paket senjata tajam 74 unit.
Barang pornografi berupa sex toys 458 paket. Selanjutnya, kamera dan aksesorisnya 18 paket.
Terakhir, spare parts kendaraan (mobil, sepeda motor, dan sepeda) serta spare parts bekas lainnya sebanyak 104 paket.
Berita Terkait
-
Gaya Hidup Mewah Tersorot, Giliran KPK Panggil Anak Andhi Pramono dalam Kasus TPPU
-
Dilaporkan Gegara Bertemu Eko, Alexander Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
-
Bantah Dapat Keuntungan, Alex Marwata Ungkap Pertemuan dengan Eko Darmanto: Dia Mau Lapor Dugaan Korupsi di Bea Cukai
-
Sudah Periksa 23 Saksi, Giliran Pimpinan KPK Alex Marwata Bakal Diperiksa Polisi Jumat 11 Oktober
-
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Bea Cukai, Anak Buah Sri Mulyani Dipanggil KPK
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Viral Mahasiswi Sleman Disekap, Faktanya? Polisi Ungkap Hasil Mengejutkan
-
Nekat, Remaja 17 Tahun Bawa Celurit untuk Duel, Apes Motor Mogok Ditangkap Warga
-
Buntut Sidak Menteri LHK, Sultan Panggil Pj Wali Kota Jogja, 3 Cawalkot Adu Strategi Tangani Sampah
-
Inilah Keunggulan yang Diberikan pada Nike Vaporfly
-
Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Oknum Dukuh di Dlingo Terancam Enam Bulan Penjara