SuaraJogja.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kerusuhan yang terjadi pada demonstrasi memprotes UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di seluruh Indonesia 'by design' atau telah direncanakan.
Kata Mahfud, demo rusuh UU Ciptaker pada 8 Oktober 2020 lalu berbuntutnnya ditahannya 243 orang. Mereka, kata dia, ditangkap gegara merusak, membakar dan melakukan tindakan anarkis lain.
“Demo itu boleh, kita enggak nangkap satu orang pun yang karena demo. Ada 243 orang sekarang. Itu karena merusak, melempar, menjarah, membakar, itu yang sekarang ditangkap. Yang demo-demo biasa kan, puluhan ribu orang enggak diapa-apakan,” kata Mahfud dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Senin (12/10/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD saat memantau lokasi demo rusuh UU Ciptaker di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Minggu 11 Oktober 2020 sore.
Baca Juga: Aksi Tolak UU Ciptaker Berlanjut di Palembang, Ruas Jalan Ini Dialihkan
Adapun keanehan yang diendus Mahfud MD dan jajarannya pada aksi rusuh UU Ciptaker hingga menyebut ini adalah by design, karena polanya sama. Hal itu pula yang dilakukan sekelompok orang lainnya, sebelum akhirnya membuat rusuh massa aksi.
“Pastilah by design. Sekurang-kurangnya terorganisir, kan by design. Karena polanya sama. Ada demo besar, lalu ada sekelompok orang yang bikin coret-coretan itu, membakar, melempar, di semua kota polanya sama. Berarti desain yang terorganisir di luar kegiatan demo-demo,” kata Mahfud MD lagi.
Di Yogyakarta, Mahfud MD juga terpantau memantau lokasi demonstrasi rusuh di Malioboro, Yogyakarta.
Hingga kemudian ikut singgah di Gedung DPRD Yogyakarta. Di sana, dia sempat melakukan dialog dengan sejumlah warga sekitar.
Baca Juga: Tolak RUU Ciptaker, Massa Buruh Mulai Berdatangan Menuju Istana
Berita Terkait
-
Mahfud MD Unggah Tulisan Sukidi, Sindir Oknum Aparat Lindungi Judi
-
Respons Menohok Mahfud MD Soal 'Lapor Mas Wapres' Gibran Rakabuming: Gimmick Aja
-
Anggap Tom Lembong Bukan Dikriminalisasi, Mahfud MD: Tindak Pidananya Memang Ada, Benar Dijadikan Tersangka
-
Mahfud MD Bongkar Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Sikap MA Tutupi Uang Haram Rp 1 T
-
Apa Arti Cincai? Sindiran Keras Mahfud MD Bahas Jual-Beli Hukum di Mahkamah Agung dengan Deddy Corbuzier
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Resmi Beroperasi, TPST Modalan Ditarget Bisa Mengelola Sampah Warga Bantul hingga 60 Ton Sehari
-
Tanah Kasultanan Berstatus HGB, Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI
-
Gegara Emak-emak, KA Kahuripan Terlambat Berangkat di Stasiun Lempuyangan
-
Kasus Anjing Gigit Warga di Cangkringan Berakhir Damai, Korban Terima Tali Asih
-
Bawaslu Yogyakarta Surati Tiga Paslon Terkait Pelanggaran Ribuan APK