SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) mendaftarkan gugatan untuk pengujian revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi UII Allan Fatchan Gani Wardhana mengungkapkan, disahkannya perubahan ketiga UU MK secara tergesa-gesa, membuktikan ada persoalan serius berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang.
"Selain itu, materi muatan perubahan UU MK terindikasi bertentangan dengan Konstitusi. Dengan ini kami sampaikan, proses revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi cacat prosedur," tegasnya, Rabu (14/10/2020).
PSHK menilai revisi cacat prosedur, karena hanya disusun dan dibahas secara tertutup dalam waktu 7 hari. Sehingga tidak ada kesempatan bagi publik, untuk menyampaikan saran serta masukan.
Baca Juga: Buntut Dugaan Pelecehan Seksual, UII Ungkap di Balik Pencabutan Mapres IM
Ia menyebut, proses pembentukan UU MK tidak sesuai dengan semangat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Penghapusan periodisasi masa jabatan hakim dan diganti dengan usia pensiun bertentangan dengan UUD NRI 1945. Serta mengganggu prinsip independensi dan imparsialitas hakim," tuturnya.
Sementara itu, pasal 87 huruf b UU MK mengakibatkan hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan, bisa menjabat lagi maksimal sampai usia 70 tahun atau maksimal selama 15 tahun, walau sudah menjalani periode keduanya. Tanpa melalui mekanisme seleksi kembali.
Kondisi itu berpotensi mengakibatkan hakim konstitusi tersebut, terjebak dalam konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pembentuk undang-undang. Padahal diketahui, produk dari pembentuk UU merupakan objectum litis dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, lanjut Allan.
"Adanya konflik kepentingan dengan pembentuk undang-undang, berpotensi mengganggu independensi dan impartialitas hakim konstitusi, yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan dalam melakukan pengujian undang-undang," ungkap dosen Fakultas Hukum UII itu.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara UII: Pilkada 2020 Harus Ditunda
Hal itu bertentangan UU Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berita Terkait
-
Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo