Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin
Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Gus Nur dan Refly Harun. (YouTube/Refly Harun)

SuaraJogja.id - Penceramah Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Santri Jember karena dianggap telah menghina Nahdlatul Ulama.

Pemicu laporan tersebut bermula dari celoteh Gus Nur lewat saluran Youtube milik ahli hukum dan tata negara Refly Harun berjudul: ‘Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!’

Dalam video tersebut, Gus Nur salah satunya mengibaratkan NU sebagai sebuah kendaraan bus yang sopir dan kernetnya mabuk bin ugal-ugalan. Ia menyebut isi bus itu berisi liberal dan komunis.

Tak ayal, Gus Nur pun kemudian dilaporkan oleh aliansi santri Jember ke Kepolisian. Belasan anggota Aliansi Santri Jember itu setidaknya dikawal anggota Barisan ansor serbaguna (Banser) saat mendatangi Polres Jember melaporkan Gus Nur.

Baca Juga: Gus Nur Dipolisikan Santri, Kuasa Hukum Ingatkan Soal Kasus Dajjal Gus Arya

Sementara itu, dari pihak Gus Nur sendiri rupanya sudah mulai ambil ancang-ancang menghadapi laporan NU.

Gus Nur, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (21/10/2020), belakangan sudah menghubungi Front Pembela Islam (FPI) Jatim untuk meminta pendampingan menghadapi laporan dugaan penghinaan itu.

“Gus Nur sudah menghubungi saya untuk laporan dari rekan-rekan Banser NU di sana (Jember),” kata Kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan, Selasa 20 Oktober 2020.

Dalam kesempatan itu, kata Andry, pihaknya bersama tim advokasi dan bantuan hukum FPI Jatim mengaku siap mengawal kasus tersebut.

“Tim advokasi Gus Nur dan bantuan hukum FPI Jatim siap mendampingi Gus Nur,” ucapnya.

Baca Juga: Refly Harun Ungkap Kedahsyatan Anies dan Gatot Andai Disatukan

Menurut dia, dalam video itu, kliennya hanya mengutarakan jawaban usai mendapat pertanyaan dari pemilik channel YouTube tersebut.

Sekadar diketahui, Aliansi Santri Jember didampingi Banser sendiri melaporkan Gus Nur atas dugaan penghinaan terhadap NU. Dalam laporannya, aliansi ini menyangka Gus Nur telah melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Menurut salah seorang pelapor, Ayub Junaidi, Gus Nur dianggap sebagai seorang tokoh sehingga dinilai tak pantas menyampaikan kalimat kontroversi menyinggung dan mengaitkan NU dengan PKI dalam talk show bersama Refly Harun.

Atas hal itulah, sebagian warga NU dinilai telah dibuat luka oleh perkataan Gus Nur.

Load More