SuaraJogja.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik Nahdlatul Ulama (NU). Koordinator kuasa hukumnya, Andry Ermawan, pun menyinggung kasus lama Gus Arya soal sebutan dajjal.
Dalam keterangannya, Andry menyampaikan bahwa Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur siap memberikan bantuan hukum untuk Gus Nur secara maksimal.
Ia sendiri juga meminta adanya keadilan untuk kliennya. Dia meminta polisi profesional dalam penegakan hukum dan tidak tebang pilih seperti penanganan kasus Arya yang telah dilaporkan Gus Nur pada Kamis (5/9/2019) lalu.
Gus Arya dilaporkan atas ucapannya yang menyebut Gus Nur seperti Dajjal hingga anak iblis yang diunggah di kanal YouTube Macan Nusantara pada Januari 2019 lalu.
"Hampir setengah tahun klien kami melaporkan saudara Arya, namun sampai sekarang belum masuk ke penyidikan," kata Andry, Selasa (20/10/2020).
"Pihak kepolisian juga harus bersikap profesional dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai timbul ketidakadilan," pintanya.
Untuk kasus Gus Nur kali ini, Andry memastikan kliennya akan siap mengikuti proses hukum yang ada.
"Yang jelas Gus Nur siap lahir batin menghadapi ini semua," katanya.
Sebelumnya, belasan anggota Aliansi Santri Jember dengan dikawal anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Polres Jember, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Dilaporkan Aliansi Santri ke Polisi, Sugi Nur Dapat Bantuan Hukum FPI
Mereka melaporkan Gus Nur karena dinilai melakukan pencemaran nama baik terhadap NU.
Dalam kanal YouTube Refly Harun, Gus Nur mengibaratkan NU sebagai bus yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isinya PKI, liberal, serta sekuler.
Pernyataan Gus Nur tentu menyakiti hati warga NU. Gus Nur dinilai telah menyampaikan fitnah dan melecehkan marwah kelembagaan NU.
"Kami sebagai warga NU merasa sakit hati atas ucapan Sugik Nur yang sudah mencemerkan nama baik NU. Berbekal potongan video yang diunggah di YouTube tersebut, kami melaporkan akhirnya melaporkan ke Polres Jember," kata Ketua Dewan Instruktur GP Ansor Jember Ayub Junaedi saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (19/10/2020).
Laporan yang disampaikan Aliansi Santri Jember, lanjut Ayub, telah diterima. Bukti laporan (LP) juga sudah dibuatkan oleh pihak kepolisian.
"Kami berharap polisi bertindak tegas, dan juga masyarakat tetap tenang dan kondusif, terutama warga NU. Kami juga melakukan pelaporan ini, karena banyak warga NU yang bertanya [apa alasan ungkapan yang disampaikan Nur Sugik itu]," tutur Ayub.
Berita Terkait
-
Dilaporkan Aliansi Santri ke Polisi, Sugi Nur Dapat Bantuan Hukum FPI
-
PWNU Jatim Sebut Omongan Sugi Nur Ngawur, Tak Pantas Jadi Ustaz
-
Buntut Serang NU, Gus Nur Dilaporkan ke Polisi
-
Sebut NU Disopiri Pemabuk hingga Penumpang PKI, Gus Nur Resmi Dipolisikan
-
Sebut Rezim Jokowi Laknatullah, Gus Nur: Tiada Hari Tanpa Dusta
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10