SuaraJogja.id - Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah menetapkan, tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Namun berbeda dari kebijakan pemerintah pusat tersebut, DIY justru menaikkan UMP 2021 sebesar 3,54 persen.
Kebijakan ini dibuat Gubernur DIY melalui Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021, tanggal 31 Oktober 2020.
UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000, atau naik sebesar 3,54 persen dan bertamabh Rp60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini, Rp1.704.608.
"Hari ini sudah ditandatangani Gubernur," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY Aria Nugrahadi, Sabtu (31/10/2020).
Baca Juga: Dengar Berbagai Masukan, Gubernur Jateng Putuskan UMR 2021 Naik 3,27%
Menurut Aria, keputusan Gubernur DIY untuk menaikkan UMP 2021 berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang disampaikan pada Jumat (30/10/2020).
Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY tersebut merupakan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY.
Sidang pleno dihadiri ketiga unsur Dewan Pengupahan, seperti pemerintah, unsur pekerja atau buruh, serta para pengusaha.
Dalam rapat tersebut dihasilkan rekomendasi peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 melalui kenaikan UMP. Selain itu, juga untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.
Dari hasil kajian tenaga ahli yang menggunakan data BPS, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi maupun inflasi nasional, diusulkan kenaikan UMP sebesar 3,33 persen.
Baca Juga: UMP Jateng Naik, Apindo Kota Magelang: Pak Ganjar Pencitraan
Berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh, kenaikan UMP sebesar 4 persen. Sedangkan unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kajian ahli untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,33 persen.
"Berdasarkan pertimbangan rekomendasi itu, Gubernur DIY menetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," jelasnya.
Aria menambahkan, keputusan penetapan UMP merupakan kewenangan kepala daerah sebagai jaring pengaman, sesuai PP 78 tahun 2015.
Karenanya, Pemda tetap menaikkan UMP meski Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tidak menaikkan UMP 2021.
Pemda mempertimbangkan kondisi perekonomian DIY di masa pandemi COVID-19 ini. Keputusan tersebut juga didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam terkait kondisi perekonomian di masa pandemi.
"Juga peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Pengusaha Langsung 'Garuk-garuk Kepala' Usai Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen
-
UMP Aceh 2025 Naik Berapa? Ini Perkiraannya
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD