Ilustrasi senjata tajam [dok. Polres Jakarta Pusat]
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Namun karena masih pelajar, kedua pelaku tidak dilakukan hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Viral! Pria Bertelajang Dada Bawa Senjata Tajam Ngamuk di Depan RS
-
Ngamuk Bawa Tombak Tiga Meter, Pria di HSU Bikin Geger Warga Sekampung
-
Pria Paruh Baya Ngamuk Pakai Tombak, Warga Ketakutan
-
Polisi Bekuk 7 Anggota Geng Motor yang Bawa Sajam Serang Kampung Cemplang
-
Bawa Sajam Serang Kampung Cemplang, Tujuh Pelaku Dibekuk di Bogor
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
Terkini
-
PHK Merajalela, Pekerja Formal Jadi Informal: Krisis Ketenagakerjaan Indonesia Semakin Dalam?
-
Pelemparan Batu KA di Klaten Lukai 2 Korban, KAI dan Aparat Buru Pelaku
-
BRI Perkuat Peran dalam Green Economy Lewat Green Financing Hingga Capai Rp89,9 Triliun
-
Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI
-
Dari TKI Ilegal ke Kurir Sabu Tisu Basah, Tato Artis Jadi Pintu Masuk Sindikat Internasional