Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 17 November 2020 | 20:05 WIB
Ganjar menjelaskan sudut pandang UU Cipta Kerja dari sudut pandang ketenagakerjaan. - (YouTube/UGM)

Dari pertemuannya dengan buruh, Ganjar kemudian menyampaikan beberapa hal yang bisa dijadikan sorotan yakni ancaman atau sanksi pidana bagi pelanggar pengupahan. Kerja lembur yang semakin tidak memperhatikan jam istirahat para pekerja atau buruh. Pengaturan cuti panjang dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

Kemudian, besaran pesangon yang dinilai lebih kecil jika dibandingkan dengan UU sebelumnya. Penggantian kekurangan pesangon dengan jaminan kehilangan pekerjaan masih belum menutup besaran pesangon menurut UU 13 tahun 2003. Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan bagian dari BPJS ketenagakerjaan yang sifatnya adalah iuran.

Load More