SuaraJogja.id - Beredar video seorang pengendara sepeda motor yang berteduh saat lampu merah. Karena mengalangi pengendara mobil di belakangnya yang ingin maju, pengendara motor ini disindir soal harga skincare. Aksi wanita yang menegur pengendara sepeda motor itu lantas menjadi viral dan dapat beragam respons dari warganet.
Banyak beredar di dunia maya, video berdurasi 10 detik itu turut dibagikan oleh akun Twitter @jawafess. Tayangan menunjukkan kondisi jalan ramai dan padat kendaraan. Cuaca terlihat cerah dengan matahari terik yang membuat pemandangan terlihat menyilaukan.
Di sebuah pemberhentian lampu merah, seorang pengendara sepeda motor berhenti di bawah pohon untuk berteduh. Namun, letak pohon itu jauh dari lampu APILL. Posisi pengendara motor yang memilih berteduh itu membuat kendaraan roda empat di belakangnya tidak bisa melaju ke depan.
Pengendara mobil yang berada di belakang dua orang yang mengendarai kendaraan roda dua ini lantas memberikan sindiran. Ia menanyakan apakah harga perawatan kulit yang dimiliki terlalu mahal, sehingga tidak ingin maju ke depan dan memilih berlindung dari sinar matahari.
Ditanya sambil diteriaki di tengah antrean kendaraan yang sedang menunggu lampu APILL, diduga pengendara sepeda motor itu merasa malu. Mereka akhirnya maju ke depan dan menjauh dari tempat yang teduh.
Sementara, wanita yang memberikan teguran tertawa kencang melihat respons pengendara yang ia teriaki.
"Lur kiro-kiro skincare mas e opo yo? (Bro kira-kira sikncare masnya apa ya-red)," tulis akun @jawafess dalam cuitannya.
Sejak diunggah pada Selasa (17/11/2020), video pengendara motor dan mobil di lampu merah itu sudah disukai lebih dari seribu pengguna Twitter.
Ada 200 lainnya membagikan ulang dan tidak sedikit juga yang memberikan tanggapan di kolom komentar.
Baca Juga: Hasilnya Fantastis, Coba Pijat Wajah dengan 3 Alat Sederhana Ini
Ada yang menilai, pengendara mobil tidak merasakan panas seperti pengguna sepeda motor.
Lihat video pengemudi mobil sindir pemotor DI SINI.
"Panas sambat, udan sambat. Opo njaluk diudani banyu panas a (Panas ngeluh, hujan ngeluh. Apa minta dihujani air panas-red)," tulis akun @Ngehalluu.
"Aku yo ngunu bu, nek panas ngadem, dudu perkoro skincare, kowe enak nek jero adem (Aku juga gitu bu, kalau panas berteduh, bukan masalah skincare, kamu di dalam merasa dingin-red)," komentar akun @YunieMooo.
"Semua pada julidin yang di mobil si, padahal aku sendiri setuju sama yang di mobil walaupun aku termasuk pengendara motor juga loh. Kenapa? Itu tuh ngeselin banget **jir. Bikin macet tau gak. Namanya naik motor ya resikonya itu. Ish," tanggapan akun @yourqueencarool.
Sementara akun @nonaakopii mengatakan, "Mbaknya gak pernah naik motor apa? Pusing tauk panas-panasan gitu, tapi masnya juga berhentinya gak tepat sih."
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK