SuaraJogja.id - RPA (33), warga Sungai Limau yang tinggal di Celeban Baru UH 3/639G RT 048 RW 007, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul. Lelaki ini diamankan jajaran Satres Narkoba karena kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Bantul.
Kasatres Narkoba Polres Bantul AKP Archy Nevada mengatakan, penangkapan tersangka RPA bermula dari laporan masyarakat. Pada Minggu (22/11/2020) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu di daerah Pasar Niten, yang beralamat di Glondong, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB anggota mengamati ada dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor sedang membeli pizza di seberang jalan Pasar Niten," tuturnya, Senin (23/11/2020), di ruangnya.
Dari pengamatan tersebut, salah satu dari dua orang itu mengambil sesuatu dari halaman depan bangunan. Namun karena ketahuan anggota Sat Res Narkoba Polres Bantul dan juga penjual pizza, lelaki tersebut langsung membuang barang yang sebelumnya diambil.
Jajaran Satres Narkoba langsung menangkap orang tersebut. Mereka mendapati satu buah lakban hitam berisi kristal putih diduga sabu yang telah dibuang oleh orang tersebut karena merasa tepergoki oleh pelapor dan penjual pizza.
"Setelah dilakukan interogasi terkait kepemilikan sabu tersebut, orang itu, yang mengaku bernama R, memberikan keterangan bahwa sabu tersebut adalah miliknya," terangnya.
Selanjutnya dua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut. Namun karena satu orang lainnya mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut, sampai saat ini rekan RPA masih berstatus saksi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu lakban hitam berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat lebih kurang 0,46 gram. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter hijau bernopol AB 2753 DY.
"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambahnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Narkoba, Millen Cyrus Dijebloskan di Sel Laki-Laki
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Kemarau Panjang: Warga Bantul Diimbau Hemat Air di Tengah Krisis Kekeringan
-
Skandal Kakao Fiktif: Direktur UGM Dinonaktifkan, Nasibnya di Ujung Tanduk
-
Makan Bergizi Gratis di Sleman Malah Bikin Celaka? Pengobatan Siswa Keracunan Ditanggung Pemkab
-
BRI Peduli Tingkatkan Literasi Anak Negeri di SD Negeri (SDN) 1 Malaka Pada Momen HUT RI
-
Honda Jazz Hantam Motor di Bugisan: 2 Nyawa Melayang! Pengemudi Belum Jadi Tersangka, Kenapa?