SuaraJogja.id - RPA (33), warga Sungai Limau yang tinggal di Celeban Baru UH 3/639G RT 048 RW 007, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul. Lelaki ini diamankan jajaran Satres Narkoba karena kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Bantul.
Kasatres Narkoba Polres Bantul AKP Archy Nevada mengatakan, penangkapan tersangka RPA bermula dari laporan masyarakat. Pada Minggu (22/11/2020) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu di daerah Pasar Niten, yang beralamat di Glondong, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB anggota mengamati ada dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor sedang membeli pizza di seberang jalan Pasar Niten," tuturnya, Senin (23/11/2020), di ruangnya.
Dari pengamatan tersebut, salah satu dari dua orang itu mengambil sesuatu dari halaman depan bangunan. Namun karena ketahuan anggota Sat Res Narkoba Polres Bantul dan juga penjual pizza, lelaki tersebut langsung membuang barang yang sebelumnya diambil.
Jajaran Satres Narkoba langsung menangkap orang tersebut. Mereka mendapati satu buah lakban hitam berisi kristal putih diduga sabu yang telah dibuang oleh orang tersebut karena merasa tepergoki oleh pelapor dan penjual pizza.
"Setelah dilakukan interogasi terkait kepemilikan sabu tersebut, orang itu, yang mengaku bernama R, memberikan keterangan bahwa sabu tersebut adalah miliknya," terangnya.
Selanjutnya dua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut. Namun karena satu orang lainnya mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut, sampai saat ini rekan RPA masih berstatus saksi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu lakban hitam berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat lebih kurang 0,46 gram. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter hijau bernopol AB 2753 DY.
"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambahnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Narkoba, Millen Cyrus Dijebloskan di Sel Laki-Laki
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!
-
Ketahanan Pangan Terancam Akibat Cuaca Ekstrem? Varietas Padi Lokal Disebut Bisa Jadi Solusi