SuaraJogja.id - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35+ (GTKHNK) DIY protes kepada Pemda DIY. Mereka, yang sudah bekerja selama belasan tahun, tak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara peluang untuk menjadi ASN makin tipis. Sebab, sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), batas maksimal penerimaan CPNS termasuk guru pada usia 35 tahun.
“Guru honorer di DIY sekira lima ribu. Rata-rata teman-teman guru dan tenaga pendidik ini pengabdian di atas 10, ada yang 15 tahun juga. Namun ya itu, honor kami rata-rata sekitar Rp300-500 ribu per bulan, ini masih di bawah standar UMK,” papar Yuda Sutawa, Humas GTKHNK di DPRD DIY, Senin (23/11/2020) sore.
Karenanya, mereka meminta dukungan dari Pemda dan DPRD DIY untuk mendorong pemerintah pusat menerbitkan Kepres terkait prioritas tes CPNS mendatang.
Baca Juga: Kabar Baik Untuk Guru Honorer, Tahun Depan Bisa Jadi Pegawai Pemerintah
Begitu juga untuk honor yang mestinya mendapatkan perhatian dari pusat melalui APBN.
Apalagi selama ini, mereka mendapatkan honor dari Pemda.
Angkanya pun tak besar karena di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kami merasa kalau disamakan dengan fresh graduate ya [tidak] mungkin bagaimana karena sudah mengabdi sebagai honorer bertahun-tahun," tandasnya.
Hal senada disampaikan salah seorang guru SMPN 1 Godean, Syaiful Aman. Ia mengaku telah mencoba memperjuangkan nasib, sama seperti rekan-rekannya.
Baca Juga: Sri Mulyani Jamin Guru Honorer Lolos PPPK Akan Dapat Gaji Rp 4 Juta
Namun alih-alih turun ke jalan, mereka ingin melakukannya melalui diplomasi dan kajian akademis.
"Kami tetap harus memberikan contoh hal yang santun meski kondisi yang dirasakan tak baik. Karena itu, kami pilih jalur yang kami anggap pantas oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Kami berjuang, hari ini matur [menyampaikan] pada Pemda, DPRD, dan juga terus melakukan kajian akademik,” paparnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mendukung langkah para guru dan tenaga pendidik untuk mendapatkan gaji layak serta prioritas dalam CPNS.
Karenanya, DPR DIY akan menyusun surat resmi yang ditujukan pada Gubernur DIY agar membuat surat dukungan atas perjuangan para guru honorer.
"Kami juga akan mohon pada Gubernur untuk memberikan surat dukungan pada tenaga honorer. Hari ini atau besok kami juga buat surat, mendukung dikirimkan ke pemerintah pusat dan DPR RI," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo