Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 26 November 2020 | 07:47 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJogja.id - Beberapa jam setelah ditangkap, Menteri KKP, Edhy Prabowo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan mengenakan rompi oranye, Edhy Prabowo kemudian memberi pernyataan terkait penangkapannya di depan awak media yang sudah menunggu di kantor KPK.

Dalam kesempatan itu, Edhy meminta maaf kepada semua pihak termasuk Prabowo hingga Presiden Jokowi.

Di hari itu ia juga menyatakan akan langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra.

Baca Juga: KPK Ungkap Bukti Vital Kasus Suap Edhy Prabowo: Kartu ATM!

"Pertama saya minta maaf kepada bapak Presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Saya juga minta maaf ke Prabowo yang mengajarkan banyak hal. Saya mohon maaf juga kepada ibu saya karena saya yakin hari ini nonton di tv juga," terangnya, Kamis (26/11/2020) dini hari tadi.

"Selain itu saya juga meminta maaf kepada partai Gerindra. Saya sekaligus dengan ini mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra," tambahnya.

Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020). Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.

Adapun tersangka lainnya yang ditetapkan KPK di antaranya yakni staf khusus Menteri KKP, Syafri, Andreu Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amril Mukminin sebagai penerima suap.

Baca Juga: Luhut Gantikan Tugas Edhy Prabowo Usai Ditetapkan Tersangka

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam konferensi Pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Kelima tesangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Load More