Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 Desember 2020 | 13:26 WIB
Jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (8/12/2020), soal kasus pencurian baju di JCM - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Namun apes, tersangka, yang sudah berhasil keluar dari department store tersebut, tidak bisa berkutik setelah diamankan pihak sekuriti JCM saat hendak meninggalkan lokasi.

Pihak department store yang dihubungi petugas keamanan setempat langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan bukti baju yang dibawa tersangka.

Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp5.369.100. Selanjutnya, pihak department store langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati untuk ditindaklanjuti.

"Kalau dari pengakuan tersangka, ia baru kali ini melakukan aksi pencurian semacam ini," jelasnya.

Baca Juga: Ini Daftar Harga Data Pribadi Kamu Ketika Dijual Peretas di Pasar Gelap

Disampaikan Hariyanto, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Load More