SuaraJogja.id - Dua pemuda berhasil diamankan Satreskrim Polsek Umbulharjo setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dua pemuda berinisial EIH dan AM itu diketahui melakukan penggelapan kamera dari sebuah tempat penyewaan kamera di Kota Yogyakarta.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Ariyanto menuturkan bahwa dua pelaku sudah merencanakan aksinya sebelumnya. Aksi tersebut diawali dengan mencari sebuah tempat penyewaan kamera secara online di market place Facebook.
Selanjutnya setelah mendapat toko incarannya, kedua pelaku mulai merencanakan aksinya untuk datang langsung dengan modus ingin menyewa kamera. Setelah dirasa komunikasi dengan toko tersebut cukup, dua pelaku mendatangi toko tersebut, yang berada di Jalan Dr Soepomo No 19 A Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta pada Sabtu (7/11/2020).
"Di sini pelaku mengaku sebagai seorang pegawai bea dan cukai dengan menggunakan mobil sedan jenis Toyota Altis berpelat warna merah," kata Nuri kepada awak media, Selasa (8/12/2020).
Bahkan untuk meyakinkan pemilik rental kamera tersebut, para pelaku ini membuat KTP palsu.
Di dalam KTP tersebut pelaku berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga makin membuat yakin pemilik rental.
“Sedan itu, menurut pengakuan [pelaku], istri salah satu pelaku yang kredit dan dipasangi pelat merah palsu,” jelasnya.
Setelah berhasil mendapat kamera dari rental tersebut, pelaku langsung menggadaikan kamera itu di tempat pegadaian.
Hasilnya, dari kamera yang digadaikan itu, pelaku berhasil mendapat uang sekitar Rp1,8 juta.
Baca Juga: Canggih! Samsung Kembangkan Kamera Smartphone Bersensor 600MP
Oleh pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar kos dan memenuhi kehidupan sehari-hari.
Alhasil, uang itu pun ludes dengan seketika.
Disampaikan Nuri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian, yang bekerja sama dengan korban.
Diketahui pula bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku ini bukan kali pertama.
"Sebelumnya mereka pernah melakukan di beberapa tempat yang tersebar. Ada di Batang, Jakarta, dan Bekasi serta Sleman. Kerugiannya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta," ungkapnya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 jo 55 KUHP tentang penipuan. Sedangkan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Canggih! Samsung Kembangkan Kamera Smartphone Bersensor 600MP
-
Informasi Spesifikasi Oppo Reno5 Terbaru: Kamera Utama 64 MP
-
Modus Pesan Makanan, Petugas RS Gadungan Coba Tipu Penjual Ayam Geprek
-
Duh! Puluhan Mama Muda di Semarang Jadi Korban Penipuan Arisan Online
-
Lagi-Lagi, Niat Jual Motor Rp 10 Juta Ditipu Kertas Dalam Amplop Coklat
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Waspada Warga Jogja! Proyek Tol Jogja-Solo Masuki Ring Road Utara, Pemasangan Girder Dimulai
-
Protes Kenaikan Tunjangan, Aktivis Jogja Kirim Korek Kuping dan Penghapus ke DPR RI
-
Sleman Diterjang Cuaca Ekstrem: Joglo Rata dengan Tanah, Kerugian Ratusan Juta!
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima