SuaraJogja.id - Dua pemuda berhasil diamankan Satreskrim Polsek Umbulharjo setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dua pemuda berinisial EIH dan AM itu diketahui melakukan penggelapan kamera dari sebuah tempat penyewaan kamera di Kota Yogyakarta.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Ariyanto menuturkan bahwa dua pelaku sudah merencanakan aksinya sebelumnya. Aksi tersebut diawali dengan mencari sebuah tempat penyewaan kamera secara online di market place Facebook.
Selanjutnya setelah mendapat toko incarannya, kedua pelaku mulai merencanakan aksinya untuk datang langsung dengan modus ingin menyewa kamera. Setelah dirasa komunikasi dengan toko tersebut cukup, dua pelaku mendatangi toko tersebut, yang berada di Jalan Dr Soepomo No 19 A Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta pada Sabtu (7/11/2020).
"Di sini pelaku mengaku sebagai seorang pegawai bea dan cukai dengan menggunakan mobil sedan jenis Toyota Altis berpelat warna merah," kata Nuri kepada awak media, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Canggih! Samsung Kembangkan Kamera Smartphone Bersensor 600MP
Bahkan untuk meyakinkan pemilik rental kamera tersebut, para pelaku ini membuat KTP palsu.
Di dalam KTP tersebut pelaku berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga makin membuat yakin pemilik rental.
“Sedan itu, menurut pengakuan [pelaku], istri salah satu pelaku yang kredit dan dipasangi pelat merah palsu,” jelasnya.
Setelah berhasil mendapat kamera dari rental tersebut, pelaku langsung menggadaikan kamera itu di tempat pegadaian.
Hasilnya, dari kamera yang digadaikan itu, pelaku berhasil mendapat uang sekitar Rp1,8 juta.
Baca Juga: Informasi Spesifikasi Oppo Reno5 Terbaru: Kamera Utama 64 MP
Oleh pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar kos dan memenuhi kehidupan sehari-hari.
Alhasil, uang itu pun ludes dengan seketika.
Disampaikan Nuri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian, yang bekerja sama dengan korban.
Diketahui pula bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku ini bukan kali pertama.
"Sebelumnya mereka pernah melakukan di beberapa tempat yang tersebar. Ada di Batang, Jakarta, dan Bekasi serta Sleman. Kerugiannya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta," ungkapnya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 jo 55 KUHP tentang penipuan. Sedangkan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Canggih! Samsung Kembangkan Kamera Smartphone Bersensor 600MP
-
Informasi Spesifikasi Oppo Reno5 Terbaru: Kamera Utama 64 MP
-
Modus Pesan Makanan, Petugas RS Gadungan Coba Tipu Penjual Ayam Geprek
-
Duh! Puluhan Mama Muda di Semarang Jadi Korban Penipuan Arisan Online
-
Lagi-Lagi, Niat Jual Motor Rp 10 Juta Ditipu Kertas Dalam Amplop Coklat
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Bukan Ojol Resmi, Perusak Mobil Polisi saat Ricuh di Sleman Ternyata Pelajar dan Belum Punya SIM
-
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka