SuaraJogja.id - Dua pemuda berhasil diamankan Satreskrim Polsek Umbulharjo setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dua pemuda berinisial EIH dan AM itu diketahui melakukan penggelapan kamera dari sebuah tempat penyewaan kamera di Kota Yogyakarta.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Ariyanto menuturkan bahwa dua pelaku sudah merencanakan aksinya sebelumnya. Aksi tersebut diawali dengan mencari sebuah tempat penyewaan kamera secara online di market place Facebook.
Selanjutnya setelah mendapat toko incarannya, kedua pelaku mulai merencanakan aksinya untuk datang langsung dengan modus ingin menyewa kamera. Setelah dirasa komunikasi dengan toko tersebut cukup, dua pelaku mendatangi toko tersebut, yang berada di Jalan Dr Soepomo No 19 A Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta pada Sabtu (7/11/2020).
"Di sini pelaku mengaku sebagai seorang pegawai bea dan cukai dengan menggunakan mobil sedan jenis Toyota Altis berpelat warna merah," kata Nuri kepada awak media, Selasa (8/12/2020).
Bahkan untuk meyakinkan pemilik rental kamera tersebut, para pelaku ini membuat KTP palsu.
Di dalam KTP tersebut pelaku berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga makin membuat yakin pemilik rental.
“Sedan itu, menurut pengakuan [pelaku], istri salah satu pelaku yang kredit dan dipasangi pelat merah palsu,” jelasnya.
Setelah berhasil mendapat kamera dari rental tersebut, pelaku langsung menggadaikan kamera itu di tempat pegadaian.
Hasilnya, dari kamera yang digadaikan itu, pelaku berhasil mendapat uang sekitar Rp1,8 juta.
Baca Juga: Canggih! Samsung Kembangkan Kamera Smartphone Bersensor 600MP
Oleh pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar kos dan memenuhi kehidupan sehari-hari.
Alhasil, uang itu pun ludes dengan seketika.
Disampaikan Nuri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian, yang bekerja sama dengan korban.
Diketahui pula bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku ini bukan kali pertama.
"Sebelumnya mereka pernah melakukan di beberapa tempat yang tersebar. Ada di Batang, Jakarta, dan Bekasi serta Sleman. Kerugiannya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta," ungkapnya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 jo 55 KUHP tentang penipuan. Sedangkan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Canggih! Samsung Kembangkan Kamera Smartphone Bersensor 600MP
-
Informasi Spesifikasi Oppo Reno5 Terbaru: Kamera Utama 64 MP
-
Modus Pesan Makanan, Petugas RS Gadungan Coba Tipu Penjual Ayam Geprek
-
Duh! Puluhan Mama Muda di Semarang Jadi Korban Penipuan Arisan Online
-
Lagi-Lagi, Niat Jual Motor Rp 10 Juta Ditipu Kertas Dalam Amplop Coklat
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
BJLB1 Jadi Tonggak Penting Pengembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Nasional
-
Dari Luka Jadi Cahaya: Resep Hati 'Glowing' ala DRW Skincare dan Ustaz Hilman Fauzi
-
Perusahaan Skincare Resmikan Klinik Baru di Yogyakarta, Siap Bangun Pabrik pada Tahun Depan
-
DANA Kaget Spesial Warga Jogja: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Sikat Linknya!
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan