SuaraJogja.id - Dua pemuda berhasil diamankan Satreskrim Polsek Umbulharjo setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dua pemuda berinisial EIH dan AM itu diketahui melakukan penggelapan kamera dari sebuah tempat penyewaan kamera di Kota Yogyakarta.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Ariyanto menuturkan bahwa dua pelaku sudah merencanakan aksinya sebelumnya. Aksi tersebut diawali dengan mencari sebuah tempat penyewaan kamera secara online di market place Facebook.
Selanjutnya setelah mendapat toko incarannya, kedua pelaku mulai merencanakan aksinya untuk datang langsung dengan modus ingin menyewa kamera. Setelah dirasa komunikasi dengan toko tersebut cukup, dua pelaku mendatangi toko tersebut, yang berada di Jalan Dr Soepomo No 19 A Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta pada Sabtu (7/11/2020).
"Di sini pelaku mengaku sebagai seorang pegawai bea dan cukai dengan menggunakan mobil sedan jenis Toyota Altis berpelat warna merah," kata Nuri kepada awak media, Selasa (8/12/2020).
Bahkan untuk meyakinkan pemilik rental kamera tersebut, para pelaku ini membuat KTP palsu.
Di dalam KTP tersebut pelaku berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga makin membuat yakin pemilik rental.
“Sedan itu, menurut pengakuan [pelaku], istri salah satu pelaku yang kredit dan dipasangi pelat merah palsu,” jelasnya.
Setelah berhasil mendapat kamera dari rental tersebut, pelaku langsung menggadaikan kamera itu di tempat pegadaian.
Hasilnya, dari kamera yang digadaikan itu, pelaku berhasil mendapat uang sekitar Rp1,8 juta.
Baca Juga: Canggih! Samsung Kembangkan Kamera Smartphone Bersensor 600MP
Oleh pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar kos dan memenuhi kehidupan sehari-hari.
Alhasil, uang itu pun ludes dengan seketika.
Disampaikan Nuri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian, yang bekerja sama dengan korban.
Diketahui pula bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku ini bukan kali pertama.
"Sebelumnya mereka pernah melakukan di beberapa tempat yang tersebar. Ada di Batang, Jakarta, dan Bekasi serta Sleman. Kerugiannya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta," ungkapnya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 jo 55 KUHP tentang penipuan. Sedangkan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Canggih! Samsung Kembangkan Kamera Smartphone Bersensor 600MP
-
Informasi Spesifikasi Oppo Reno5 Terbaru: Kamera Utama 64 MP
-
Modus Pesan Makanan, Petugas RS Gadungan Coba Tipu Penjual Ayam Geprek
-
Duh! Puluhan Mama Muda di Semarang Jadi Korban Penipuan Arisan Online
-
Lagi-Lagi, Niat Jual Motor Rp 10 Juta Ditipu Kertas Dalam Amplop Coklat
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan