Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:54 WIB
Polsek Mlati menggelar ungkap kasus tindak pidana pencurian di area RSUP Dr Sardjito di Mapolsek Mlati, Kamis (10/12/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Saat itu TPR melakukan aksinya di area rumah sakit, tapi di wilayah kota.

Lebih lanjut tersangka kemudian menjual barang-barang hasil curiannya itu dengan memanfaatkan media sosial atau secara online.

Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Jadi tersangka kesehariannya berjualan di Pasar Klithikan yang lokasinya berpindah-pindah, dan dia aktif dalam media sosial, sehingga memang hasil kejahatan dipasarkan di lapak online-nya," tuturnya.

Baca Juga: Helm Pesepakbola Borneo FC Dicuri, Pelakunya Babak Belur Dihajar Warga

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Load More